
JAKARTA — Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali menunjukkan pergerakan positif. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Selasa, 28 April 2026, pukul 09.11 WIB, harga emas Antam tercatat naik Rp 5.000 per gram. Dengan demikian, harga jual emas Antam terkini adalah Rp 2.814.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya sebesar Rp 2.809.000 per gram. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback emas, yang kini berada di angka Rp 2.625.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa pergerakan harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar. Selain itu, setiap transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan potongan pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Secara lebih spesifik, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diketahui bahwa PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Untuk Anda yang tertarik mengetahui detail harga, berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia per hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.457.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.814.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.568.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.327.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.845.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.635.000
- Harga emas 25 gram: Rp 68.962.000
- Harga emas 50 gram: Rp 137.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp 275.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 688.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.377.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.754.600.000
Tidak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Untuk memastikan transparansi, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.