Para investor dan pegiat emas perlu mencermati pergerakan harga komoditas logam mulia hari ini. Pada Sabtu, 13 September 2025, harga emas Antam terpantau menunjukkan kenaikan signifikan. Melansir informasi dari Shoesmart.co.id, harga emas Antam hari ini dibanderol mulai dari Rp2.095.000 per gram, dengan batang emas terbesar 1000 gram mencapai nilai fantastis Rp2,03 miliar.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, lonjakan harga ini terlihat jelas pada berbagai denominasi. Sebagai contoh, emas Antam berukuran 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp1.097.500, mengalami kenaikan sebesar Rp3.500 dari harga sebelumnya yang Rp1.094.000 pada perdagangan Jumat (12/9/2025). Kenaikan yang lebih substansial juga terjadi pada batang emas 1 gram, yang kini menembus angka Rp2.095.000. Angka ini melonjak Rp7.000 dibandingkan dengan harga kemarin yang berada di level Rp2.088.000.
Tidak hanya ukuran kecil, kenaikan harga juga merata pada batang emas dengan bobot lebih besar. Untuk 5 gram, harganya mencapai Rp10.250.000, sementara 10 gram dibanderol Rp20.445.000. Emas Antam ukuran 25 gram kini tersedia dengan harga Rp50.987.000, dan bagi investor yang mencari ukuran menengah, 50 gram dipatok Rp101.895.000. Selanjutnya, batang emas 100 gram ditawarkan seharga Rp203.712.000. Adapun untuk pilihan investasi jangka panjang, emas 24 karat Antam 500 gram dihargai Rp1.017.820.000, dan ukuran jumbo 1.000 gram mencapai Rp2.035.600.000.
Bersamaan dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini juga menunjukkan tren positif. Pada Sabtu ini, harga buyback mencapai Rp1.942.000 per gram, yang berarti ada kenaikan Rp7.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya. Ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik emas yang berencana untuk melepas investasinya.
Bagi Anda yang berencana untuk melakukan transaksi jual beli emas Antam, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam yang nilainya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback. Di sisi lain, untuk pembelian emas batangan Antam, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan selalu dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap investasi emas 24 karat.
Untuk informasi lebih lanjut dan memudahkan Anda memantau pergerakan harga, berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam terbaru pada hari ini, Sabtu, 13 September 2025:
Ukuran |
Harga |
---|---|
0.5 gram |
Rp1.097.500,00 |
1 gram |
Rp2.095.000,00 |
2 gram |
Rp4.130.000,00 |
3 gram |
Rp6.170.000,00 |
5 gram |
Rp10.250.000,00 |
10 gram |
Rp20.445.000,00 |
25 gram |
Rp50.987.000,00 |
50 gram |
Rp101.895.000,00 |
100 gram |
Rp203.712.000,00 |
250 gram |
Rp509.015.000,00 |
500 gram |
Rp1.017.820.000,00 |
1000 gram |
Rp2.035.600.000,00 |