Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok! Cek Daftar Terbarunya

Shoesmart.co.id – JAKARTA – Kabar terbaru dari pasar emas Antam menunjukkan adanya penurunan harga. Data yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari Senin, 27 April 2026, pukul 09.15 WIB, mencatat penurunan harga emas Antam sebesar Rp 16.000 per gram. Semula berada di angka Rp 2.825.000, kini harga emas Antam menjadi Rp 2.809.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback (beli kembali), yang kini berada di angka Rp 2.620.000 per gram.

Perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, mengikuti dinamika pasar.

Bagi Anda yang akan melakukan transaksi jual emas, penting untuk mengetahui bahwa akan dikenakan potongan pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Lebih lanjut, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru, yang bisa menjadi acuan Anda dalam bertransaksi:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.454.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.809.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.558.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 8.312.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 13.820.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 27.585.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 68.837.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 137.595.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 275.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 687.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.374.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.749.600.000

Selain pajak penjualan, perlu diperhatikan juga potongan pajak saat membeli emas. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sebagai bukti pembayaran, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Ringkasan

Harga emas Antam hari ini, 27 April 2026, mengalami penurunan sebesar Rp 16.000 per gram, menjadi Rp 2.809.000. Harga buyback juga turun menjadi Rp 2.620.000 per gram. Perubahan harga emas Antam dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *