JAKARTA – Pada perdagangan hari ini, Sabtu (17/1/2026), harga emas Antam terpantau mengalami koreksi signifikan. Untuk ukuran 1 gram, emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kini dibanderol Rp2.663.000. Bagi para investor yang mengincar skala besar, harga emas Antam dengan bobot tertinggi bahkan menyentuh angka Rp2,60 miliar.
Penurunan harga ini turut dirasakan pada berbagai denominasi. Mengutip informasi resmi dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam ukuran 0,5 gram kini dipatok Rp1.381.500, terkoreksi Rp3.000 dari harga sebelumnya Rp1.384.500. Sementara itu, emas batangan seberat 1 gram mengalami penurunan lebih dalam, yaitu Rp6.000, menjadikannya Rp2.663.000 dari sebelumnya Rp2.669.000.
Koreksi harga juga berlaku untuk denominasi lainnya yang tersedia bagi para investor emas. Emas Antam ukuran 5 gram kini berada di level Rp13.090.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp26.125.000. Selanjutnya, untuk ukuran 25 gram, harga emas batangan ini adalah Rp65.187.000, dan untuk 50 gram, harganya mencapai Rp130.295.000.
Untuk pembelian dalam skala yang lebih besar, emas Antam berukuran 100 gram ditawarkan dengan harga Rp260.512.000. Sementara itu, emas 24 karat Antam dengan berat 500 gram ditetapkan senilai Rp1.301.820.000. Sebagai penawaran terbesar, logam mulia Antam berukuran 1.000 gram dapat ditebus dengan harga Rp2.603.600.000, menunjukkan bahwa nilai tertinggi investasi emas masih memegang daya tarik tersendiri.
Tidak hanya harga jual emas, harga buyback emas Antam juga turut mengalami koreksi. Pada hari ini, harga beli kembali logam mulia Antam berada di angka Rp2.509.000 per gram, turun sebesar Rp6.000 dari perdagangan sebelumnya. Penurunan ini tentunya perlu diperhatikan oleh para pemilik emas batangan yang berencana untuk menjual kembali investasi emas mereka.
Penting bagi investor untuk memahami regulasi terkait pajak emas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut akan secara otomatis dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima. Sebaliknya, saat melakukan pembelian emas batangan Antam, PPh Pasal 22 juga berlaku dengan tarif 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.
Untuk memberikan gambaran lengkap, berikut adalah daftar harga emas Antam terbaru pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, yang disesuaikan dengan koreksi pasar:
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0.5 gram | Rp1.381.500,00 |
| 1 gram | Rp2.663.000,00 |
| 2 gram | Rp5.266.000,00 |
| 3 gram | Rp7.874.000,00 |
| 5 gram | Rp13.090.000,00 |
| 10 gram | Rp26.125.000,00 |
| 25 gram | Rp65.187.000,00 |
| 50 gram | Rp130.295.000,00 |
| 100 gram | Rp260.512.000,00 |
| 250 gram | Rp651.015.000,00 |
| 500 gram | Rp1.301.820.000,00 |
| 1000 gram | Rp2.603.600.000,00 |
Ringkasan
Pada Sabtu, 17 Januari 2026, harga emas Antam terpantau mengalami koreksi signifikan. Emas batangan ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.663.000, setelah turun Rp6.000 dari harga sebelumnya. Penurunan harga ini juga berlaku untuk berbagai denominasi lainnya, seperti 0,5 gram yang terkoreksi menjadi Rp1.381.500.
Harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan Rp6.000, menjadi Rp2.509.000 per gram. Penting bagi investor untuk mengetahui bahwa penjualan kembali emas di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP atau 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Demikian pula, pembelian emas Antam juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.