Shoesmart.co.id, JAKARTA — Kabar baik bagi pemilik emas Antam! Harga buyback atau pembelian kembali emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami kenaikan signifikan. Pada perdagangan hari ini, Selasa (12 Mei 2026), harga buyback emas Antam dipatok sebesar Rp2.676.000 per gram, naik Rp50.000 dari harga sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dibeli kembali adalah emas yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh Antam. Sertifikasi ini memastikan bahwa emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dan harga jual kembalinya mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Hal menarik lainnya, harga jual kembali emas Antam sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan buyback emas? Secara sederhana, buyback emas adalah proses penjualan kembali emas yang Anda miliki, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan, kepada pihak yang bersedia membelinya, dalam hal ini Antam.
Umumnya, harga buyback emas memang lebih rendah dibandingkan harga jual emas saat itu. Namun, buyback tetap menjadi pilihan menarik dan berpotensi menguntungkan jika terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara harga jual emas saat Anda membeli dan harga buyback saat Anda menjualnya kembali.
Perlu diperhatikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Selain itu, ada perubahan penting terkait dokumen identitas yang perlu diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas Anda, terutama NIK, dalam setiap transaksi buyback.
Berikut adalah tabel simulasi buyback emas Antam hari ini, Selasa 12 Mei 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih
—|—|—|—|—
0,5 | Rp1.338.000 | – | – | Rp1.338.000
1 | Rp2.676.000 | – | – | Rp2.676.000
2 | Rp5.352.000 | – | – | Rp5.352.000
5 | Rp13.380.000 | Rp33.450 | Rp10.000 | Rp13.336.550
10 | Rp26.760.000 | Rp66.900 | Rp10.000 | Rp26.683.100
50 | Rp133.800.000 | Rp334.500 | Rp10.000 | Rp133.455.500
100 | Rp267.600.000 | Rp669.000 | Rp10.000 | Rp266.921.000
500 | Rp1.338.000.000 | Rp3.345.000 | Rp10.000 | Rp1.334.645.000
1.000 | Rp2.676.000.000 | Rp6.690.000 | Rp10.000 | Rp2.669.300.000
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada hari Selasa, 12 Mei 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp50.000 menjadi Rp2.676.000 per gram. Buyback emas adalah penjualan kembali emas yang dimiliki kepada pihak yang bersedia membeli, dalam hal ini Antam, dan harga buyback sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback. NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga pastikan kelengkapan data identitas.