Shoesmart.co.id, JAKARTA — Harga buyback emas Antam (PT Aneka Tambang Tbk.) terpantau stabil pada hari Minggu, 22 Maret 2026. Harga jual kembali emas Antam tetap berada di angka Rp2.610.000 per gram.
Informasi dari laman Logam Mulia menunjukkan bahwa emas Antam yang dibeli kembali memiliki sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association), sebuah jaminan kualitas yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM dikenal luas secara global, dengan harga jual kembalinya mengikuti dinamika harga emas dunia. Menariknya, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Buyback emas sendiri merupakan proses penjualan kembali emas yang Anda miliki, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan.
Umumnya, harga buyback akan lebih rendah dari harga jual emas saat itu. Namun, buyback tetap menjadi pilihan menarik dan berpotensi menguntungkan apabila terdapat selisih harga yang signifikan antara harga jual awal dan harga buyback.
Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Terkait kelengkapan dokumen identitas, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas Anda, terutama NIK, saat melakukan transaksi.
Berikut adalah tabel simulasi buyback emas Antam pada hari ini, Minggu 22 Maret 2026 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.305.000 | – | – | Rp1.305.000 |
| 1 | Rp2.610.000 | – | – | Rp2.610.000 |
| 2 | Rp5.220.000 | – | – | Rp5.220.000 |
| 5 | Rp13.050.000 | Rp32.625 | Rp10.000 | Rp13.007.375 |
| 10 | Rp26.100.000 | Rp65.250 | Rp10.000 | Rp26.024.750 |
| 50 | Rp130.500.000 | Rp326.250 | Rp10.000 | Rp130.163.750 |
| 100 | Rp261.000.000 | Rp652.500 | Rp10.000 | Rp260.337.500 |
| 500 | Rp1.305.000.000 | Rp3.262.500 | Rp10.000 | Rp1.301.727.500 |
| 1.000 | Rp2.610.000.000 | Rp6.525.000 | Rp10.000 | Rp2.603.465.000 |
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada hari Minggu, 22 Maret 2026, stabil di Rp2.610.000 per gram. Emas Antam yang dibeli kembali memiliki sertifikasi LBMA dan berlaku untuk semua pecahan serta tahun produksi. Buyback emas adalah penjualan kembali emas yang dimiliki, dimana harga buyback umumnya lebih rendah dari harga jual.
Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Tabel simulasi buyback emas Antam juga disertakan, yang memberikan perkiraan hasil bersih setelah dikurangi PPh 22 dan meterai.