Shoesmart.co.id, JAKARTA — Harga buyback atau pembelian kembali emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), yang dikenal juga sebagai Antam, terpantau stabil pada hari ini, Kamis (14 Mei 2026). Harga buyback emas Antam tetap berada di angka Rp2.656.000 per gram.
Informasi dari laman Logam Mulia menunjukkan bahwa emas Antam yang memenuhi syarat untuk dibeli kembali adalah emas yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dan harga jual kembalinya mengikuti pergerakan harga emas di pasar dunia. Menariknya, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Secara sederhana, buyback emas adalah transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Umumnya, harga buyback akan lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat itu. Meskipun demikian, buyback emas tetap dapat memberikan keuntungan jika terdapat selisih harga yang signifikan antara harga jual awal dan harga buyback.
Perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sehubungan dengan kelengkapan dokumen identitas, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi buyback.
Berikut adalah tabel simulasi buyback emas Antam hari ini, Kamis 14 Mei 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.328.000 | – | – | Rp1.328.000 |
| 1 | Rp2.656.000 | – | – | Rp2.656.000 |
| 2 | Rp5.312.000 | – | – | Rp5.312.000 |
| 5 | Rp13.280.000 | Rp33.200 | Rp10.000 | Rp13.236.800 |
| 10 | Rp26.560.000 | Rp66.400 | Rp10.000 | Rp26.483.600 |
| 50 | Rp132.800.000 | Rp332.000 | Rp10.000 | Rp132.458.000 |
| 100 | Rp265.600.000 | Rp664.000 | Rp10.000 | Rp264.926.000 |
| 500 | Rp1.328.000.000 | Rp3.320.000 | Rp10.000 | Rp1.324.670.000 |
| 1.000 | Rp2.656.000.000 | Rp6.640.000 | Rp10.000 | Rp2.649.350.000 |
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada hari Kamis, 14 Mei 2026, stabil di angka Rp2.656.000 per gram. Emas yang memenuhi syarat buyback adalah emas batangan Antam LM yang memiliki sertifikat LBMA. Harga buyback emas umumnya lebih rendah dari harga jual, namun tetap menguntungkan jika ada selisih harga yang signifikan.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22, yaitu 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, sehingga kelengkapan dan kesesuaian data identitas wajib dipastikan.