Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 18 Januari 2026 + Pajak

Shoesmart.co.id, JAKARTA — Bagi para investor emas, mencermati pergerakan harga adalah kunci. Terkini, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau stabil pada level Rp2.509.000 per gram untuk perdagangan hari ini, Minggu (18/1/2026). Stagnansi harga ini menjadi informasi krusial bagi Anda yang berencana menjual kembali investasi emas batangan mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, setiap keping emas Antam yang dapat di-buyback telah dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan langsung oleh perusahaan. Pengakuan global terhadap emas batangan ANTAM LM menjamin bahwa harga jual kembali akan senantiasa mengikuti dinamika harga emas dunia. Penting untuk diketahui, harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan kepastian bagi pemilik emas.

Buyback emas sendiri merujuk pada mekanisme penjualan kembali kepemilikan emas, yang bisa berupa logam mulia, emas batangan, hingga perhiasan. Ini adalah fitur penting yang memungkinkan investor merealisasikan keuntungan atau mencairkan aset mereka sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Minggu 18 Januari 2026

Meskipun umumnya harga buyback emas cenderung sedikit lebih rendah dibandingkan harga jual emas di pasaran pada saat yang sama, peluang keuntungan tetap terbuka lebar. Keuntungan substansial dapat diraih apabila terdapat selisih yang signifikan antara harga beli awal dengan harga buyback Antam saat penjualan kembali dilakukan, menegaskan pentingnya strategi investasi yang tepat.

Penting bagi setiap penjual untuk memahami regulasi perpajakan terkait buyback emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22). Tarif yang berlaku adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat bahwa PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback.

Seiring dengan perkembangan regulasi, identitas diri kini memiliki peran ganda dalam transaksi keuangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data identitas, khususnya NIK, dalam setiap proses transaksi buyback emas Antam guna memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi hasil dari penjualan kembali, berikut adalah simulasi harga buyback emas Antam pada hari ini, Minggu 18 Januari 2026, yang dapat dilakukan di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Bersih
0,5 Rp1.254.500 Rp1.254.500
1 Rp2.509.000 Rp2.509.000
2 Rp5.018.000 Rp5.018.000
5 Rp12.545.000 Rp12.545.000
10 Rp25.090.000 Rp62.725 Rp10.000 Rp25.017.275
50 Rp125.450.000 Rp313.625 Rp10.000 Rp125.126.375
100 Rp250.900.000 Rp627.250 Rp10.000 Rp250.262.750
500 Rp1.254.500.000 Rp3.136.250 Rp10.000 Rp1.251.353.750
1.000 Rp2.509.000.000 Rp6.272.500 Rp10.000 Rp2.502.717.500

Ringkasan

Harga buyback emas Antam pada Minggu, 18 Januari 2026, terpantau stabil di level Rp2.509.000 per gram. Emas Antam yang dapat di-buyback telah dilengkapi sertifikat LBMA, menjamin harga jual kembali mengikuti dinamika emas dunia. Buyback adalah mekanisme penjualan kembali kepemilikan emas, yang penting bagi investor untuk mencairkan aset atau merealisasikan keuntungan.

Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22). Tarif pajaknya adalah 1,5 persen bagi wajib pajak ber-NPWP dan 3 persen bagi yang tidak, dipotong langsung dari total transaksi. Sesuai regulasi terbaru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dalam proses buyback emas Antam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *