Di tengah gejolak harga energi global yang dipicu oleh ketegangan politik di Timur Tengah, pemerintah Indonesia tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara, salah satunya melalui komoditas batu bara. Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian pajak ekspor batu bara seiring dengan tren kenaikan harga komoditas tersebut.
Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo pada Kamis (19/3). “Dengan adanya kenaikan harga batu bara, maka akan dihitung pula potensi tambahan pajak ekspor. Diharapkan, hal ini akan meningkatkan pendapatan negara,” ungkap Airlangga.
Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan volume produksi batu bara melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Baca juga:
- Airlangga: Pemerintah Siapkan Efisiensi Demi Kejar Defisit APBN di Bawah 3%
- Serba-serbi Kebijakan Negara Asia Tenggara Sikapi Kenaikan Harga BBM
Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa tambahan pajak ini termasuk dalam kategori windfall profit tax, yaitu pajak khusus yang dikenakan pada pendapatan tak terduga dari industri atau perusahaan tertentu. Menurutnya, sektor ekstraktif seperti pertambangan batu bara menjadi salah satu pihak yang diuntungkan secara signifikan oleh kenaikan harga energi global. Pasalnya, harga batu bara telah melonjak 38% sejak awal tahun ini.
Bhima menilai bahwa penerapan windfall profit tax pada komoditas ekstraktif adalah langkah yang tepat. “Mereka yang seharusnya menanggung dampak kenaikan energi, justru mendapatkan keuntungan besar saat banyak pihak mengalami kesulitan,” ujarnya melalui akun Instagram pribadinya @bhimayudhistira, dikutip pada Jumat (20/3).
Selain batu bara, Bhima juga menyarankan agar penerapan pajak windfall profit dapat diperluas ke sektor lain seperti kelapa sawit dan timah, yang harganya juga mengalami kenaikan akibat konflik global. “Harga timah telah meroket 37 persen dalam satu tahun terakhir, sementara harga sawit sudah naik 12 persen sejak awal tahun,” jelas Bhima.
Lebih lanjut, Bhima menjelaskan bahwa kenaikan harga energi berdampak langsung pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang kemudian memicu kenaikan harga pangan. Pemerintah diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 126-130 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menambah subsidi energi, dengan tujuan menahan laju inflasi harga-harga kebutuhan pokok.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan penyesuaian pajak ekspor batu bara untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah kenaikan harga komoditas tersebut. Rencana ini muncul setelah pertemuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Presiden, dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara melalui potensi tambahan pajak ekspor dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk meningkatkan volume produksi batu bara.
Pajak ekspor tambahan ini termasuk dalam kategori windfall profit tax, yang dinilai tepat oleh Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengingat sektor pertambangan batu bara diuntungkan oleh kenaikan harga energi global. Bhima juga menyarankan penerapan pajak serupa pada sektor lain seperti kelapa sawit dan timah, yang juga mengalami kenaikan harga akibat konflik global, mengingat kenaikan harga energi berdampak pada harga BBM dan pangan, sehingga membutuhkan subsidi energi yang besar.