Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa meskipun harga bahan bakar pesawat (avtur) di Indonesia mengalami kenaikan, posisinya masih lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain. Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran industri penerbangan terkait dampak kenaikan harga avtur terhadap operasional maskapai.
Kenaikan harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk penerbangan domestik tercatat signifikan, mencapai 72,45%. Data dari onesolution.pertamina.com menunjukkan harga avtur pada periode 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sementara itu, pada periode 1-30 April 2026, harga tersebut melonjak menjadi Rp23.551,08 per liter.
Untuk penerbangan internasional, kenaikan juga cukup mencolok, dari US$ 0,742 per liter menjadi US$ 1,34 per liter, atau naik sebesar 80,32%.
“Memang ada kenaikan harga dari Pertamina, tapi kenaikan tersebut masih jauh lebih kompetitif dari negara lain,” ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (6/4).
Berdasarkan informasi dari laman Jet A-1, harga avtur di Indonesia setara dengan negara-negara seperti Australia, Bangladesh, Vietnam, Jepang, Malaysia, dan Iran, yaitu US$ 0,54 per liter pada Senin (6/4). Kendati demikian, harga ini masih lebih rendah dibandingkan harga avtur di Haiti, Guyana, dan Jamaica yang mencapai US$ 0,56 per liter.
Bahlil menjelaskan bahwa kenaikan harga avtur ini sejalan dengan pergerakan harga pasar global. Terlebih lagi, Pertamina melayani pengisian avtur untuk berbagai maskapai penerbangan dari seluruh dunia.
“Pesawat-pesawat dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, maka mekanisme yang dijalankan itu mekanisme pasar,” jelasnya.
Selain Bandara Soekarno-Hatta, kenaikan harga avtur juga terjadi di Bandara Internasional Kualanamu. Di bandara ini, harga avtur naik 66% menjadi Rp 24.819 per liter untuk penerbangan domestik, dan 73% menjadi US$ 0,812 per liter untuk penerbangan internasional.
Sementara itu, di Bandara Sepinggan Balikpapan, harga avtur internasional melonjak 72% menjadi US$ 1,42 per liter, dan harga domestik naik 64% menjadi Rp 25.1422 per liter.
INACA Mendesak Pemerintah untuk Menyesuaikan Tarif Batas Atas Penerbangan Domestik
Menanggapi kenaikan ini, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa kenaikan harga avtur ini sesuai dengan perkiraan INACA sebelumnya. “Harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah,” kata Denon dalam siaran pers, Rabu (1/4).
Denon menambahkan, dengan adanya kenaikan harga avtur ini, INACA mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.
Menurutnya, penyesuaian ini sangat mendesak mengingat tingginya harga avtur. Bahan bakar sendiri menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi, menjaga keselamatan penerbangan, serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi,” pungkasnya.
Ringkasan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa harga avtur di Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan negara lain meskipun mengalami kenaikan. Kenaikan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 72,45% untuk domestik dan 80,32% untuk internasional. Menurut Bahlil, kenaikan ini sejalan dengan harga pasar global dan Pertamina melayani maskapai dari seluruh dunia dengan mekanisme pasar.
Kenaikan harga avtur juga terjadi di Bandara Kualanamu dan Sepinggan Balikpapan. Menanggapi kenaikan ini, INACA mendesak pemerintah untuk menyesuaikan tarif batas atas penerbangan domestik dan fuel surcharge. INACA menekankan pentingnya penyesuaian ini agar maskapai dapat terus beroperasi dan menjaga finansial mereka.