Sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil menggugat Undang-Undang APBN 2026, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam sidang pendahuluan, MK menyoroti kurangnya uraian detail mengenai kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon.
Uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ini diajukan oleh Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah tokoh seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Didampingi tim advokasi dari MBG Watch, para pemohon berpendapat bahwa pemerintah telah memanfaatkan instrumen fiskal untuk mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui proses legislasi yang seharusnya.
“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” tegas Alif Fauzi Nurwidiastomo, salah satu kuasa hukum pemohon, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (2/4), seperti dikutip dari situs resmi MK.
Inti gugatan terletak pada Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026 yang dinilai memberikan diskresi terlalu luas kepada pemerintah. Melalui Peraturan Presiden, pemerintah dapat dengan mudah melakukan pergeseran, perubahan, dan penentuan prioritas anggaran.
Para pemohon berpendapat bahwa mekanisme realokasi dan prioritas anggaran ini memungkinkan pemerintah mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa merevisi undang-undang sektoral terkait. Tanpa regulasi baru atau perubahan norma sektoral melalui prosedur legislasi yang lazim, substansi kebijakan berubah secara signifikan melalui pengendalian alokasi fiskal.
Kondisi ini, menurut para pemohon, mencerminkan kekuasaan fiskal presiden yang digunakan sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara tanpa mekanisme legislasi yang memadai. Dalam perspektif ketatanegaraan, hal ini mengarah pada konsentrasi kontrol sumber daya publik di tangan eksekutif, yang dapat dikategorikan sebagai otoritarianisme fiskal. Masuknya program MBG ke dalam struktur APBN dianggap sebagai bukti bahwa pemerintah secara sadar menggunakan instrumen penganggaran sebagai jalur utama pembentukan kebijakan.
Berbeda dengan pembentukan UU sektoral yang mensyaratkan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik, UU APBN tidak memiliki persyaratan serupa. Dengan menempatkan program berskala nasional seperti MBG langsung dalam APBN, pemerintah dapat mendorong realokasi anggaran besar tanpa kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka melalui proses legislasi yang standar.
APBN dipilih sebagai instrumen karena berada dalam kendali kuat eksekutif dan memberikan ruang diskresi luas dalam pelaksanaannya. Jalur ini dinilai lebih cepat dan minim resistensi dibandingkan pembentukan undang-undang sektoral baru.
Para pemohon berpendapat bahwa APBN seharusnya menjadi instrumen implementasi kebijakan, bukan kendaraan pembentukan kebijakan itu sendiri. Mereka melihat hal ini sebagai eksploitasi celah hukum dalam mekanisme penganggaran.
Dalam konteks ini, budgetary abuse of power bukan lagi bersifat insidental, melainkan struktural. Para pemohon khawatir hal ini berkembang menjadi otoritarianisme fiskal, di mana kontrol atas keuangan negara digunakan untuk membentuk kebijakan publik secara dominan tanpa mekanisme pembatasan kekuasaan yang memadai.
Selain tata kelola, prioritas anggaran juga menjadi sorotan. Alokasi untuk MBG dinilai jauh lebih besar dibandingkan sektor pendidikan dan kesehatan, bahkan disebut mencapai tiga hingga enam kali lipat. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat perlindungan hak dasar warga negara, termasuk hak anak atas tumbuh kembang yang dijamin konstitusi.
Ketiadaan aturan setingkat undang-undang mengenai MBG semakin mempersulit masyarakat untuk mencari keadilan terhadap potensi pelanggaran, termasuk kasus keracunan MBG yang jelas melanggar hak kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.
Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk memaknai kembali pasal-pasal yang menjadi objek permohonan, khususnya Pasal 8 ayat (5) UU APBN, agar dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Sidang permohonan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyoroti perlunya pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan langsungnya dengan pasal yang diuji.
Daniel Yusmic P. Foekh secara khusus menyoroti belum adanya uraian yang jelas dan detail mengenai kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji. “Kemudian juga hubungan causa verband-nya antara kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan keberlakuan norma yang diuji. Itu nanti tolong dicermati terkait legal standing,” kata Daniel.
MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas waktu penyerahan perbaikan paling lambat 15 April.
Ringkasan
Sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil menggugat UU APBN 2026 ke MK, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena menilai pemerintah menyalahgunakan kewenangan fiskal tanpa proses legislasi yang memadai. Gugatan berfokus pada pasal-pasal yang memberikan diskresi luas kepada pemerintah dalam realokasi anggaran, yang dinilai dapat mengubah kebijakan publik tanpa revisi undang-undang sektoral.
MK menyoroti kurangnya uraian detail mengenai kerugian konstitusional yang dialami pemohon dan hubungan sebab-akibat antara kerugian tersebut dengan pasal-pasal yang diuji. MK memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan dan memperjelas legal standing mereka.