Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (13/1). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan mendalam terkait kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Kebenaran kegiatan penggeledahan tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. “Benar, Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut membenarkan bahwa penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan dalam perkara ini. Kali ini, fokus penggeledahan menyasar kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Bukti-bukti tersebut sangat dibutuhkan guna memperkuat penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak yang tengah ditangani oleh KPK.
Ia menambahkan, dalam perkara dugaan suap penurunan nilai pajak ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik KPK terus berupaya mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini.
Meski demikian, Budi belum merinci jenis atau jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan. Hal ini dikarenakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat pernyataan tersebut disampaikan.
Kasus suap pajak ini berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, teridentifikasi potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.
Ketika perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa “paket” penyelesaian secara menyeluruh dengan imbalan sejumlah fee. Skema ini diduga bertujuan untuk menekan nilai kewajiban pajak.
Melalui skema gelap tersebut, nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) diduga ditekan secara signifikan. Dari yang semula mencapai Rp 75 miliar, angka pajak berhasil diturunkan menjadi sekitar Rp 15,7 miliar, sebuah pengurangan yang mencapai hampir 80 persen.
Kasus korupsi ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1). Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam perkara yang mengguncang DJP Kemenkeu ini.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan meliputi: Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara), Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara), Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak), serta Edy Yulianto (staf PT Wanatiara Persada).
Sebagai pihak pemberi suap, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, yang berperan sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1). Penggeledahan ini bertujuan mencari alat bukti tambahan dalam penyidikan dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Kegiatan ini telah dikonfirmasi oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara Budi Prasetyo.
Kasus ini bermula dari potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar yang diduga diturunkan menjadi Rp 15,7 miliar melalui praktik suap. KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga pejabat pajak, seorang konsultan pajak, dan staf PT Wanatiara Persada, setelah operasi tangkap tangan (OTT).