Geger Sidang! BCA Buka Suara Soal Mutasi Rekening Nikita Mirzani

Polemik seputar dibukanya data mutasi rekening selebritas Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Agustus lalu, akhirnya direspons oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Kejadian ini memicu protes keras dari Nikita, yang merasa privasinya sebagai nasabah prioritas terlanggar.

Menanggapi sorotan publik tersebut, EVP Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menegaskan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan selalu tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan resmi ini disampaikan Hera dalam keterangan tertulis pada Minggu (17/8), menegaskan bahwa pemenuhan permintaan data rekening oleh aparat penegak hukum adalah bagian dari kewajiban yang diatur dalam undang-undang.

BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” jelas Hera. Pernyataan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas langkah BCA dalam menanggapi permintaan data nasabah dalam sebuah kasus hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Nikita Mirzani secara terbuka menyampaikan kekecewaannya dan bahkan mengancam akan somasi bank. Ia merasa bahwa sebagai nasabah prioritas BCA, dirinya seharusnya diberitahu mengenai proses pembukaan data mutasi rekening tersebut. Nikita menyatakan niatnya untuk melayangkan gugatan hukum terhadap bank terkait, namun akan menunggu hingga seluruh urusan kasus hukum utamanya telah rampung.

Adapun kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap produk perawatan kulit atau skincare milik dokter Reza Gladys. Tidak hanya itu, Nikita juga diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap korban hingga mencapai miliaran rupiah. Perkara ini menjadi latar belakang mengapa data mutasi rekening miliknya menjadi relevan dalam persidangan.

Atas insiden tersebut, Reza Gladys bersama asisten Nikita Mirzani resmi melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana serius, yakni Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ringkasan

PT Bank Central Asia (BCA) memberikan respons terkait terbukanya data mutasi rekening Nikita Mirzani dalam persidangan. BCA menegaskan bahwa sebagai lembaga perbankan, pihaknya tunduk pada hukum yang berlaku dan wajib memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum sesuai undang-undang.

Nikita Mirzani merasa kecewa dan berencana melakukan somasi terhadap BCA karena merasa privasinya sebagai nasabah prioritas dilanggar. Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang menyebabkan data mutasi rekening Nikita Mirzani relevan dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *