Shoesmart.co.id – JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS). Tiga anggota direksi secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengumuman penting ini telah disampaikan secara terbuka kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen EMAS dalam keterbukaan informasi publik yang dirilis pada hari Rabu, 25 Maret 2026, mengungkapkan bahwa perusahaan telah menerima surat pengunduran diri dari tiga direktur pada tanggal 18 Maret 2026. Ketiga nama tersebut adalah Albert Saputro (Direktur), David Thomas Fowler (Direktur), dan Adi Adriansyah Sjoekri, yang menjabat sebagai Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan.
“Permohonan pengunduran diri ketiga anggota direksi ini akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan baru akan efektif setelah mendapatkan persetujuan RUPS, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi dari manajemen EMAS.
Sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, EMAS berkewajiban untuk menyampaikan informasi ini kepada publik dan melaporkan pengunduran diri anggota direksi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah surat pengunduran diri diterima.
Reaksi pasar terhadap berita ini cukup terasa. Pada pukul 10.21 WIB, pantauan Kontan.co.id menunjukkan bahwa saham EMAS dibuka dengan koreksi sebesar 9,74% ke level 8.575 pada perdagangan hari Rabu (25/3/2026). Meskipun demikian, jika melihat performa sebulan terakhir, saham EMAS masih mencatatkan penguatan sebesar 3%.
EMAS Chart by TradingView
Ringkasan
Tiga direktur PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Albert Saputro, David Thomas Fowler, dan Adi Adriansyah Sjoekri diumumkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Maret 2026, meskipun surat pengunduran diri diterima perusahaan pada 18 Maret 2026.
Pengunduran diri ketiga direktur akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan baru efektif setelah disetujui. Berita ini mempengaruhi pasar, dengan saham EMAS dibuka terkoreksi sebesar 9,74%. Perusahaan wajib melaporkan pengunduran diri ini kepada OJK sesuai peraturan yang berlaku.