
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tahun 2026 menjadi babak baru bagi sejumlah emiten di pasar modal Indonesia. Gelombang pergantian pemegang saham pengendali semakin marak, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mempertegas aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan tercatat.
Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, menekankan pentingnya keterbukaan informasi. “Dalam hal informasi material, Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan I-E) mewajibkan Perusahaan Tercatat menyampaikan pelaporan kepada publik melalui sistem pelaporan Bursa, sesuai dengan ketentuan III.2.1.1,” ujarnya.
Lebih lanjut, Peraturan I-E mengharuskan Perusahaan Tercatat untuk mengumumkan keterbukaan informasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Rupiah Ditutup Menguat ke 16.800 Per Dolar AS Hari Ini (25/2), Mayoritas Asia Naik
“Pasal 6 huruf k POJK 31/2015 mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk melaporkan perubahan dalam pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Jeffrey kepada Kontan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Pasal 52 Peraturan OJK nomor 45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perubahan Publik, laporan ini wajib disampaikan segera setelah informasi tersebut diketahui, paling lambat sebelum Sesi I perdagangan di BEI dimulai pada hari berikutnya.
Selain itu, BEI memiliki wewenang untuk meminta informasi tambahan kepada Perusahaan Tercatat jika terjadi perubahan pengendali. Hal ini dapat berupa permintaan public expose insidentil, penelaahan atas kelangsungan pencatatan (terutama jika perubahan berdampak signifikan pada kegiatan usaha), hingga suspensi perdagangan.
Apabila terjadi perubahan pengendali, pihak yang menjadi pengendali baru wajib memenuhi semua kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kewajiban tersebut mencakup penyampaian keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI, pelaksanaan Tender Offer Wajib (Mandatory Tender Offer) kepada pemegang saham publik sesuai ketentuan pengambilalihan Perusahaan Terbuka, serta pemenuhan seluruh persyaratan pencatatan dan ketentuan free float yang diatur dalam Peraturan BEI.
Perusahaan yang telah merencanakan perubahan pengendali sejak sebelum Penawaran Umum atau sebelum rights issue, wajib mengumumkan informasi tersebut dalam prospektus. Hal ini diatur dalam POJK Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum, dan POJK Nomor 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Informasi ini diharapkan menjadi tools bagi investor untuk memahami rencana strategis Perusahaan Tercatat,” kata Jeffrey.
Lebih lanjut, dalam draft Peraturan Bursa nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, BEI dapat mewajibkan Pengendali Calon Perusahaan Tercatat untuk mempertahankan pengendaliannya dan/atau dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya selama jangka waktu tertentu sejak tanggal Pencatatan.
Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan (trust) dan keyakinan (confidence) investor terhadap Perusahaan Tercatat. Selain itu, POJK Nomor 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum, OJK juga dapat memberlakukan lock up bagi pemegang saham tertentu jika mereka memperoleh saham Perusahaan Tercatat pada harga yang lebih rendah daripada harga Penawaran Umum.
Perlu dicatat, tidak ada persyaratan mengenai masa kepemilikan minimum sebelum perubahan Pengendali terjadi. Selama prosesnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban tender offer dan keterbukaan informasi, maka perubahan pengendali dapat dilakukan.
“Pengaturan terkait pergantian Pengendali dirancang untuk memastikan proses yang transparan, tertib, dan tetap melindungi kepentingan pemegang saham publik. Namun demikian, BEI tetap melakukan pemantauan terhadap dampak perubahan pengendali tersebut, khususnya terhadap keberlangsungan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan, serta pelindungan investor,” tegas Jeffrey.
Jeffrey menambahkan bahwa sebagaimana draft Peraturan BEI nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, BEI dapat mewajibkan Pengendali Calon Perusahaan Tercatat untuk mempertahankan pengendaliannya dan/atau dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham yang dimilikinya selama jangka waktu tertentu sejak tanggal Pencatatan. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan trust dan confidence investor atas Perusahaan Tercatat.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pengawasan transaksi, Bursa juga akan mengatur kewajiban pelaporan informasi mengenai kepemilikan saham oleh pemegang saham Pengendali, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dan masing-masing afiliasinya. Perusahaan Tercatat diharapkan dapat bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk menyampaikan data ini dengan memperhatikan aspek kebenaran dan keakuratan informasi, sehingga meningkatkan kualitas pengawasan transaksi.
Ramai Emiten Ganti Pengendali
Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, beberapa emiten telah mengumumkan perubahan pemegang saham pengendali. Terbaru, PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE) mengumumkan rencana pengambilalihan oleh Dragonmine Mining yang berbasis di Hong Kong melalui akuisisi 80% saham perusahaan. Kedua pihak telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) pada 18 Februari 2026 sebagai bagian dari proses transaksi tersebut.
Selanjutnya, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) resmi berganti pengendali setelah 78,74% sahamnya diakuisisi oleh perusahaan pusat data, PT Nextier Datamate Center. Perubahan serupa juga terjadi pada PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) yang kini memiliki pemegang saham pengendali baru, yakni PT Wahana Konstruksi Mandiri, melalui pengambilalihan 62,72% saham.
Sementara itu, PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) telah menuntaskan akuisisi 53,57% saham PT Personel Alih Daya (PADA) yang sebelumnya dimiliki Koperasi Pegawai ISAT.
Ringkasan
Pada tahun 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertegas aturan terkait pergantian pemegang saham pengendali emiten, menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan perubahan pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan Peraturan OJK dan Peraturan BEI, paling lambat sebelum sesi I perdagangan dimulai. BEI berwenang meminta informasi tambahan, termasuk public expose insidentil, penelaahan kelangsungan pencatatan, hingga suspensi perdagangan jika perubahan signifikan terjadi.
Pengendali baru wajib memenuhi kewajiban seperti keterbukaan informasi, Mandatory Tender Offer kepada pemegang saham publik, dan pemenuhan persyaratan pencatatan dan free float. BEI juga dapat mewajibkan Pengendali Calon Perusahaan Tercatat untuk mempertahankan pengendalian dalam jangka waktu tertentu. Beberapa emiten seperti BLUE, MGLV, dan ASLI telah mengumumkan perubahan pemegang saham pengendali, menunjukkan maraknya tren ini.