Geger! Bos OJK Mundur Pasca IHSG Trading Halt 2 Hari

Shoesmart.co.id – Sebuah kejutan mengguncang pasar modal Indonesia. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, bersama jajaran pengawas pasar modal lainnya, menyatakan pengunduran dirinya. Keputusan ini diambil menyusul peristiwa *trading halt* atau penghentian sementara perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi selama dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis, 28-29 Januari 2026. Pemicunya adalah penyesuaian kebijakan yang dilakukan oleh MSCI (Morgan Stanley Capital International).

Selain Mahendra Siregar, dua pejabat tinggi OJK lainnya juga turut mengundurkan diri. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), I. B. Aditya Jayaantara.

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah selanjutnya akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menekankan bahwa keputusan pengunduran diri yang diambil bersama para pengawas pasar modal merupakan wujud tanggung jawab moral atas dinamika yang terjadi di pasar keuangan, terutama setelah penghentian sementara perdagangan IHSG.

“Pengunduran diri ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan bagi pasar modal,” ungkap Mahendra dalam keterangan tertulis yang dirilis oleh OJK pada Jumat (30/1).

Lebih lanjut, OJK meyakinkan publik bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu kinerja lembaga. Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, akan tetap berjalan seperti biasa.

OJK juga memberikan jaminan bahwa stabilitas sistem keuangan nasional akan tetap menjadi prioritas utama. Selama masa transisi, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” pungkas pernyataan tersebut.

Ringkasan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, beserta dua pejabat tinggi lainnya mengundurkan diri setelah peristiwa *trading halt* IHSG selama dua hari akibat penyesuaian kebijakan MSCI. Keputusan ini diambil sebagai wujud tanggung jawab moral atas dinamika di pasar keuangan.

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak akan mengganggu kinerja lembaga. OJK menjamin stabilitas sistem keuangan nasional akan tetap menjadi prioritas utama dan pelaksanaan tugas akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tata kelola yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *