GEGER! Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas Terkait Saham Gorengan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah gencar memberantas praktik ilegal di pasar modal. Terbaru, kantor PT Shinhan Sekuritas digeledah terkait dugaan tindak pidana di sektor ini. Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian investigasi yang menyasar dugaan manipulasi dan rekayasa di balik sejumlah kasus “saham gorengan.” Berikut rangkuman lengkapnya:

Penggeledahan Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan “Saham Gorengan”

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas. Beberapa penyidik terlihat membawa sejumlah boks, kontainer, dan bahkan printer saat memasuki gedung. Aktivitas ini diduga kuat terkait dengan pengumpulan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah ini berkaitan dengan penyidikan perkara di bidang pasar modal dan penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Betul, terkait perkara pasar modal,” tegas Ade Safri saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2).

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa PT Shinhan Sekuritas diketahui berperan sebagai penjamin emisi efek saat PT MML melantai di bursa melalui skema Initial Public Offering (IPO). “PT Shinhan Sekuritas, yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO,” imbuhnya. Lalu, apa sebenarnya modus operandi yang dilakukan PT MML hingga menyeret nama Shinhan Sekuritas?

Modus PT MML: Manipulasi IPO dengan Bantuan “Orang Dalam” Bursa Efek

Dalam kasus PT MML (dengan kode saham PIPA), Bareskrim menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut sebenarnya tidak layak untuk melakukan IPO. Valuasi aset PT MML diduga tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Modus yang digunakan adalah memberikan pernyataan tidak benar mengenai fakta material, yang berpotensi menyesatkan investor ritel. Dalam aksinya, Direktur PT MML berinisial J diduga menggunakan jasa konsultan milik pegawai BEI untuk memuluskan jalan.

“PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Efek Indonesia, yaitu terpidana MBP,” jelas Ade Safri usai penggeledahan.

Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru, yaitu BH (eks staf BEI), DA (Financial Advisor), dan RE (Project Manager PT MML). PT Shinhan Sekuritas sendiri digeledah dalam kapasitasnya sebagai penjamin emisi efek saat PT MML melakukan IPO senilai Rp 97 miliar.

Kasus Lain: Rekayasa Reksadana oleh PT Narada Aset Manajemen

Selain kasus PT MML, Bareskrim juga tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Narada Aset Manajemen terkait pengelolaan reksadana. Penyidik menemukan indikasi manipulasi harga melalui *underlying asset* yang dikendalikan secara internal.

“Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan *underlying asset* produk reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” ungkap Ade Safri.

Pola transaksi ini dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan gambaran semu, sehingga harga saham di pasar tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya. Hal ini memicu permintaan palsu (*artificial demand*) dan distorsi harga yang menyesatkan investor.

“Dari ahli pasar modal menyatakan bahwa rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut, berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni MAW (Komisaris Utama) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia), serta menyita aset senilai Rp 207 miliar (per Oktober 2025).

PT Minna Padi Asset Manajemen: Skema Beli Murah Jual Mahal Antar Afiliasi

Modus lain ditemukan dalam kasus PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Perusahaan ini diduga memanfaatkan rekening reksadana untuk menguntungkan pihak terafiliasi melalui transaksi di pasar nego dan reguler.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah ESO (pemegang saham) beserta istri dan rekannya. Mereka diduga menggunakan manajer investasi milik sendiri untuk melakukan transaksi saham.

“Saudara ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” papar Ade Safri.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka (DJ, ESO, dan EL) dan memblokir 14 sub-rekening efek dengan nilai aset saham mencapai Rp 467 miliar (per Desember 2025).

Ade Safri menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan pasar modal demi melindungi para investor. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan transparan.

Ringkasan

Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas terkait dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang (TPPU), khususnya peran perusahaan sebagai penjamin emisi efek PT MML saat IPO. Penggeledahan ini terkait manipulasi IPO oleh PT MML dengan memberikan pernyataan tidak benar dan menggunakan jasa konsultan milik pegawai BEI untuk memuluskan prosesnya. Penyidik telah menetapkan beberapa tersangka dan menyita barang bukti.

Selain kasus PT MML, Bareskrim juga mengusut kasus PT Narada Aset Manajemen terkait manipulasi harga reksadana melalui underlying asset yang dikendalikan secara internal dan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) yang diduga memanfaatkan rekening reksadana untuk menguntungkan pihak terafiliasi. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan pasar modal demi melindungi investor dan menciptakan pasar yang sehat dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *