Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 45 emiten di Indonesia berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk aksi korporasi strategis ini, total dana yang dialokasikan mencapai nilai fantastis, yakni Rp 26,52 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers pada Senin (4/8). Menurut Inarno, rencana buyback tanpa RUPS tersebut dijadwalkan berlangsung pada periode 20 Maret 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Dari 45 emiten yang telah menyampaikan keterbukaan informasi, 36 di antaranya telah merealisasikan pelaksanaan buyback, dengan nilai mencapai Rp 3,7 triliun atau setara 13,8 persen dari total dana yang dialokasikan. Namun, Inarno tidak memerinci daftar nama-nama emiten yang terlibat.
Langkah pembelian kembali saham tanpa RUPS ini dimungkinkan berkat adanya ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Kebijakan ini dirancang khusus untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada emiten, terutama dalam menghadapi kondisi pasar modal yang bergejolak atau fluktuatif secara signifikan.
Sejak peraturan tersebut diterbitkan pada 18 Maret 2025, situasi pasar yang menunjukkan volatilitas tinggi menjadi dasar bagi perusahaan untuk memanfaatkan diskresi ini. POJK 13 Tahun 2023 sendiri berlaku efektif selama enam bulan sejak tanggal surat diterbitkan, menggarisbawahi upaya regulator dalam menjaga stabilitas pasar modal di tengah tekanan ekonomi global dan peningkatan ketidakpastian.
Selain itu, OJK juga mencatat bahwa sebelum periode ini, tepatnya per April 2025, sudah terdapat 21 emiten lain yang mengumumkan rencana buyback tanpa RUPS. Dana yang disiapkan untuk rencana tersebut pada periode itu mencapai Rp 14,97 triliun, mengindikasikan bahwa kebijakan ini telah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan sejak awal diberlakukan.
Ringkasan
Sebanyak 45 emiten di Indonesia berencana melakukan buyback saham tanpa RUPS dengan total dana mencapai Rp 26,52 triliun. Rencana buyback ini akan berlangsung antara 20 Maret 2025 hingga 31 Juli 2025, dimana 36 emiten telah merealisasikan sebagian dengan nilai Rp 3,7 triliun.
Buyback tanpa RUPS ini diizinkan oleh Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam menghadapi pasar modal yang fluktuatif. Sebelum periode ini, per April 2025, sudah ada 21 emiten yang merencanakan buyback serupa dengan dana Rp 14,97 triliun.