Shoesmart.co.id JAKARTA. Gelombang pengunduran diri terjadi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah pengumuman dari MSCI. Tiga petinggi OJK dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), I. B. Aditya Jayaantara, telah secara resmi menyampaikan pengunduran diri mereka.
OJK menyatakan bahwa pengunduran diri ini telah disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK
“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” demikian bunyi keterangan resmi OJK yang diterima Kontan, Jumat (30/1).
Meskipun terjadi pengunduran diri, OJK menegaskan bahwa hal ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, MSCI baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk memberlakukan perlakuan sementara terhadap pasar Indonesia. Keputusan ini, yang membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks, diperkirakan akan menekan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan berpotensi menghambat arus dana investor asing.
Dalam pengumumannya, MSCI menyatakan akan membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak mengimplementasikan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).
Selain itu, MSCI juga meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks, termasuk migrasi saham dari Small Cap ke Standard. Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko turnover indeks dan risiko investabilitas.
“Sekaligus memberikan waktu bagi otoritas pasar terkait untuk menghadirkan peningkatan transparansi yang lebih bermakna,” tulis pengumuman MSCI yang dirilis pada Selasa (27/1) malam.
Dua hari setelah pengumuman MSCI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan jual yang signifikan. Bahkan, dalam dua hari berturut-turut, IHSG anjlok hingga mengalami trading halt.
Trading halt pertama terjadi pada Rabu (28/1/2026) pukul 13:43:13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) pasca pengumuman MSCI. Kemudian, trading halt kedua terjadi pada Kamis (29/1/2026) pukul 09:26:01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) dan dibuka kembali pada pukul 09:56:01 waktu JATS.
Pada hari yang sama, Jumat (30/1), Iman Rachman juga mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Iman menyatakan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tekanan yang terjadi dalam dua hari terakhir.
“Sebagai bentuk tanggung jawab apa yang terjadi dua hari ini, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai direktur utama BEI,” kata Iman di press room BEI, Jumat (30/1/2026).
Pengumuman MSCI Bikin IHSG Longsor Selama Sepekan
Ringkasan
Tiga petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan I. B. Aditya Jayaantara, mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini diklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak akan memengaruhi operasional OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
Pengunduran diri ini terjadi setelah pengumuman dari MSCI terkait perlakuan sementara terhadap pasar Indonesia, yang diperkirakan menekan IHSG. Selain itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, juga mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tekanan yang terjadi di pasar modal dalam dua hari terakhir.