Free Float Saham Naik: OJK Ubah Aturan, Apa Dampaknya Bagimu?

Shoesmart.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan porsi saham free float di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dipandang penting untuk memperdalam pasar modal dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham.

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa meskipun kapitalisasi pasar BEI tergolong besar dibandingkan bursa-bursa lain di kawasan, rata-rata porsi saham free float emiten masih relatif rendah. Free float adalah jumlah saham yang beredar bebas di publik dan siap diperdagangkan.

Menurut perhitungan OJK, rata-rata free float emiten di BEI saat ini berada di angka 23,90%. Angka ini masih di bawah rata-rata bursa di kawasan Asia Tenggara, seperti Filipina yang mencapai 41,18%. Artinya, proporsi saham yang dimiliki publik di BEI masih perlu ditingkatkan.

Menilik Rencana OJK Menaikkan Free Float Menjadi 25%

Untuk memahami lebih detail, OJK mengelompokkan emiten berdasarkan kapitalisasi pasarnya menjadi tiga kategori: small cap (kapitalisasi kecil), mid cap (kapitalisasi menengah), dan big cap (kapitalisasi besar).

Pada kelompok emiten small cap, rata-rata free float tercatat sebesar 23,58% yang berasal dari 729 emiten. Sementara itu, untuk kategori mid cap, rata-rata free float adalah 21,84% dari 174 emiten. Lalu, pada emiten dengan kapitalisasi jumbo atau big cap, rata-rata free float mencapai 25,48% dari 50 emiten.

“Berdasarkan bobotnya, emiten big caps yang berisi 50 entitas mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 75%,” jelas Inarno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (3/12/2025). Hal ini menunjukkan bahwa pergerakan saham-saham berkapitalisasi besar memiliki dampak signifikan terhadap kinerja IHSG.

Inarno menambahkan bahwa pengaturan free float sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Adanya ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham dan menarik minat investor.

BEI Siapkan Kenaikan Free Float ke 10%, OJK Target Akhir 25% Secara Bertahap

OJK berencana menetapkan beberapa ketentuan baru terkait free float. Pertama, terkait Initial Free Float, yaitu jumlah free float pada saat perusahaan melakukan Penawaran Umum Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO).

“Kebijakan saat ini berdasarkan nilai ekuitas, yang kami usulkan yang baru menggunakan kapitalisasi pasar dan ada tingkatannya (tiering),” jelas Inarno. Perubahan ini diharapkan lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Kedua, ketentuan continuing obligation. Saat ini, perusahaan tercatat wajib memiliki free float minimal 7,5%. Batasan ini yang akan dinaikkan oleh OJK menjadi kisaran 10%–15%. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan saham di pasar sekunder.

“Emiten di initial free float wajib mempertahankan selama satu tahun pasca IPO dan masa transisi continuing obligation selama empat tahun. Untuk emiten yang sudah listing, masa transisi continuing obligation tiga tahun,” pungkasnya. Dengan adanya masa transisi, emiten diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini secara bertahap.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan porsi saham free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperdalam pasar modal dan meningkatkan likuiditas perdagangan. Saat ini, rata-rata free float emiten di BEI adalah 23,90%, masih di bawah rata-rata bursa di kawasan Asia Tenggara. OJK menargetkan peningkatan free float menjadi 25% secara bertahap.

OJK akan menetapkan ketentuan baru terkait initial free float dan continuing obligation. Batasan minimal free float saat ini sebesar 7,5% akan dinaikkan menjadi 10%-15%. Emiten akan diberikan masa transisi untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini, dengan harapan dapat meningkatkan ketersediaan saham di pasar sekunder dan menarik minat investor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *