Free Float Saham Naik Jadi 25%: Siap-Siap Ada Perubahan dari OJK!

Shoesmart.co.id, JAKARTA – Pasar modal Indonesia bersiap menghadapi perubahan signifikan seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan batas kepemilikan saham publik, atau yang lebih dikenal dengan free float. Komitmen ini semakin menguat, dengan OJK berencana mengerek free float secara substansial, dari angka 7,5% menjadi 25%.

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa peningkatan free float ini merupakan fokus utama OJK dalam upaya pendalaman pasar. Ia menjelaskan bahwa ketentuan minimum free float 7,5% yang berlaku saat ini masih jauh di bawah standar regional, sebuah tantangan yang harus segera diatasi untuk meningkatkan daya saing pasar modal domestik.

Meskipun target akhir ditetapkan pada 25%, Inarno Djajadi menekankan bahwa implementasinya tidak akan dilakukan sekaligus. “Target kami memang 25%, tetapi tidak mungkin langsung karena konsekuensinya cukup banyak. Jadi akan kami lakukan secara bertahap,” ungkapnya dalam acara media gathering di Ubud, Bali, Sabtu (15/11/2025). Ia menambahkan bahwa OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merampungkan kajian mendalam dan optimis kebijakan ini bisa segera diterapkan. Tahap awal peningkatan free float direncanakan menjadi 10%, dan khusus untuk penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO), ketentuan minimum akan dimulai dari 10%, lalu ditingkatkan menjadi 15%, dan pada akhirnya mencapai 25%.

Sejalan dengan langkah OJK, BEI juga telah memiliki rencana untuk merevisi ketentuan minimum free float bagi calon emiten yang akan melakukan IPO. Perubahan krusial ini akan menggeser dasar perhitungan free float, dari yang semula berdasarkan nilai ekuitas perusahaan menjadi berdasarkan kapitalisasi pasar.

Pengaturan yang berlaku saat ini mengklasifikasikan ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum untuk menentukan pemenuhan free float. Ada tiga pengelompokan berdasarkan jumlah ekuitas. Calon emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar diwajibkan memiliki minimal free float di bawah 20% pada saat penawaran umum saham perdana. Perusahaan dengan ekuitas di kisaran Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun harus memenuhi ketentuan minimal free float di atas 15%. Sementara itu, calon perusahaan tercatat dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun wajib memenuhi ketentuan minimum free float di atas 10%.

Hasil simulasi backtesting yang dilakukan BEI menunjukkan bahwa jika usulan klasifikasi ukuran perusahaan yang baru berdasarkan kapitalisasi pasar diterapkan, sebagian emiten akan menghadapi ketentuan tiering minimum free float yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan akan semakin mendukung upaya pendalaman pasar dan meningkatkan kualitas kepemilikan publik di pasar modal Indonesia.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas minimum free float saham di pasar modal Indonesia dari 7,5% menjadi 25% secara bertahap. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendalaman pasar dan daya saing pasar modal domestik, mengingat standar free float saat ini masih di bawah standar regional.

Implementasi akan dilakukan bertahap, dimulai dengan peningkatan menjadi 10% dan khusus untuk IPO akan dimulai dari 10%, lalu 15%, hingga mencapai 25%. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga berencana merevisi ketentuan minimum free float bagi calon emiten IPO, dengan mengubah dasar perhitungan dari nilai ekuitas menjadi kapitalisasi pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *