Free Float Bertahap: Strategi BEI Jaga Daya Tarik Bursa Saham?

Shoesmart.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya memperdalam pasar modal dengan menargetkan peningkatan free float saham perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 10%. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan daya tarik pasar saham Indonesia.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menekankan bahwa ada beberapa faktor krusial yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan free float calon emiten. Salah satunya adalah kemampuan pasar dalam menyerap saham yang ditawarkan perusahaan saat penawaran umum perdana saham (IPO).

Iman menyoroti fenomena menarik, yaitu perusahaan yang melakukan IPO dalam kurun waktu lima tahun terakhir cenderung mengalami pertumbuhan signifikan dalam hal ukuran perusahaan. Contohnya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Sebaliknya, emiten yang melakukan IPO lebih dari 10 tahun lalu cenderung stagnan dalam hal free float.

Emiten-emiten yang dimaksud antara lain PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP). Peningkatan free float pasar terbukti berdampak positif, di mana saham-saham emiten yang baru IPO dalam lima tahun terakhir berhasil masuk ke dalam indeks global bergengsi seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).

“Saham yang masuk MSCI sekarang berasal dari emiten yang IPO dalam lima tahun terakhir,” ujar Iman dalam acara Media Gathering di Ubud, Bali, Sabtu (15/11/2025). Ironisnya, saham-saham yang justru keluar dari indeks MSCI adalah saham-saham yang dulunya menjadi primadona di kalangan investor.

“Bagi investor, saham-saham yang keluar dari MSCI seperti UNVR, HMSP, dan INTP dulunya adalah saham darling. Pertanyaannya, bagaimana jika aturan free float ditingkatkan, tetapi investor asing tetap tidak tertarik dengan saham-saham tersebut?” imbuh Iman.

Untuk mengatasi tantangan ini, BEI mengusulkan kemudahan proses rights issue bagi emiten. Sebab, secara proses, rights issue memiliki kemiripan dengan IPO, termasuk tahapan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemenuhan persyaratan dokumentasi. Dengan demikian, emiten yang terhambat oleh regulasi free float dapat memenuhi ketentuan melalui mekanisme rights issue.

Aspek lain yang menjadi perhatian BEI dalam penerapan free float adalah lokasi perusahaan calon emiten saat melaksanakan IPO. Dalam lima tahun terakhir, dengan kondisi pasar yang kondusif, BEI berhasil menarik beberapa perusahaan besar untuk mencatatkan sahamnya di bursa domestik.

Oleh karena itu, dengan menerapkan free float secara bertahap dari 7,5% menjadi 10%, diharapkan pasar saham Indonesia tetap menarik bagi korporasi, terutama perusahaan asing.

“Jangan sampai kita menerapkan free float terlalu cepat, tetapi underwriter justru membawa calon emiten untuk listing di luar negeri, seperti Singapura yang free float-nya saat ini 12,5%,” jelas Iman.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan kenaikan bertahap porsi saham free float di BEI hingga mencapai 25%. Dalam waktu dekat, aturan minimum free float yang saat ini sebesar 7,5% akan dinaikkan menjadi 10%. Rencana ini menjadi salah satu fokus utama OJK pada tahun 2026.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa peningkatan free float merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar modal. Menurutnya, ketentuan minimal free float saat ini yang sebesar 7,5% masih berada di bawah rata-rata regional, sehingga perlu ditingkatkan.

“Target kami memang 25%, tetapi tidak mungkin dilakukan secara langsung karena konsekuensinya cukup besar. Oleh karena itu, kami akan melakukannya secara bertahap,” pungkas Inarno dalam acara media gathering di Ubud, Bali, Sabtu (15/11/2025).

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya meningkatkan free float saham perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 10% secara bertahap, dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan daya tarik pasar saham. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menekankan pentingnya kemampuan pasar dalam menyerap saham saat IPO dan mengusulkan kemudahan proses rights issue sebagai solusi bagi emiten yang terhambat regulasi free float.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung peningkatan free float secara bertahap hingga 25% sebagai bagian dari pendalaman pasar modal, dimulai dengan kenaikan menjadi 10%. BEI berhati-hati agar penerapan free float tidak terlalu cepat sehingga perusahaan justru memilih listing di bursa luar negeri dengan aturan yang lebih tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *