Shoesmart.co.id JAKARTA. Pasar saham Indonesia diprediksi masih akan bergejolak setelah pemberlakuan kebijakan batas *free float* 15% yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1 April 2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan bahwa penyesuaian definisi saham *free float* meliputi kenaikan batas minimum *free float* agar tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat. Selain itu, persyaratan saham *free float* untuk pencatatan awal juga diubah menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tingkatan baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
“BEI juga menetapkan ketentuan saham *free float* tertentu untuk Calon Perusahaan Tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ungkap Kautsar dalam siaran pers tanggal 31 Maret 2026.
Untuk memberikan waktu yang cukup bagi emiten dalam memenuhi kriteria minimum saham *free float*, BEI memberlakukan masa transisi. Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
Bagi emiten dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun dan saat ini memiliki tingkat *free float* di bawah 12,5%, diwajibkan untuk memenuhi jumlah saham *free float* sebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027. Selanjutnya, mereka harus memenuhi ketentuan saham *free float* sebesar 15% paling lambat 31 Maret 2028.
Sementara itu, emiten yang saat ini memiliki tingkat *free float* sebesar 12,5% hingga 15%, wajib memenuhi ketentuan saham *free float* sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2027.
OJK Targetkan 75% Emiten BEI Penuhi Free Float Minimum 15% pada Tahun Pertama
“Adapun bagi emiten dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham *free float* sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2029,” imbuh Kautsar.
Data riset Kontan menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa emiten dengan kapitalisasi pasar besar yang belum mencapai *free float* 15%.
Beberapa di antaranya adalah PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dengan *free float* 14,76%, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) 12,30%, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) 12,01%, PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) 11,55%, dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) 10,93%.
Di sisi lain, ada pula emiten yang baru-baru ini mencapai *free float* yang dipersyaratkan, seperti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Emiten yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma alias Aguan ini telah mencatatkan *free float* 15,91% sejak Desember 2025.
Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grassela, menyatakan bahwa PIK2 berpotensi untuk menambah porsi *free float* jika diperlukan.
“Ke depan kami lihat perkembangan pasar. Kalau ada investor baru yang minat, PANI masih ada PMTHMETD,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (1/4).
Pengamat Pasar Modal, Reydi Octa, menilai bahwa kebijakan ini akan membuat harga saham menjadi lebih adil karena suplai di pasar bertambah dan ruang untuk praktik “gorengan” saham semakin sempit.
“Bagi emiten, ada tekanan untuk melepas saham ke publik, sementara bagi investor ini positif karena akses dan likuiditas meningkat,” jelasnya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).
OJK Proyeksi 75% Emiten di Bursa Bakal Penuhi Aturan Free-Float 15% di Tahun Pertama
Teguh Hidayat, pengamat pasar modal sekaligus Direktur Avere Investama, berpendapat bahwa peningkatan *free float* menjadi 15% bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut berpotensi menyebabkan penurunan harga saham.
Namun, masa transisi selama satu tahun dianggap cukup untuk memberikan waktu bagi pasar untuk menyerap saham baru yang beredar.
“Di sisi lain, aksi tersebut juga bisa mengurangi manipulasi saham gorengan,” ujarnya kepada Kontan, Rabu.
Sebaliknya, Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI), menyatakan bahwa kebijakan ini akan memaksa emiten untuk melakukan *right issue* atau divestasi saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali.
Menurutnya, aksi korporasi ini dapat memicu penawaran saham yang berlebihan dalam waktu singkat. “Waktu transisi selama satu-dua tahun juga terlalu cepat. Bagi emiten dengan *market cap* besar bisa butuh tiga tahun atau lebih,” katanya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).
Budi juga menyoroti kondisi pasar yang lesu belakangan ini, disebabkan oleh sentimen global dan domestik yang masih negatif terhadap pasar saham Indonesia.
“Sebut saja kasus MSCI, penurunan *outlook* dari lembaga *rating* global, konflik geopolitik Timur Tengah, kenaikan harga minyak, hingga kondisi fiskal dan makroekonomi yang mengkhawatirkan,” jelasnya.
Kondisi ini dapat menyebabkan investor ritel cenderung bersikap *wait and see*, sehingga menghambat potensi serapan tambahan nilai kapitalisasi pasar.
Budi menghitung, jika target nilai rata-rata transaksi harian hanya Rp 18 triliun, maka belum cukup untuk menyerap potensi Rp 203 triliun yang harus dilepas untuk mencapai batas *free float* 15%.
Oleh karena itu, diperlukan peran investor institusi untuk mendorong pengelolaan dana besar institusi di Indonesia, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan persentase portofolio saham mereka.
BEI dan OJK Kembali Bertemu MSCI, Bahas Reformasi Pasar Modal dan Kenaikan Free Float
“Investor ritel itu cenderung menahan diri kalau tidak bisa mendapatkan keuntungan sesuai risikonya. Walaupun jumlahnya banyak, kekuatan dana investor ritel juga rendah, sehingga tak bisa diandalkan di saat *rights issue*,” ungkapnya.
Tekanan terhadap IHSG
Di sisi lain, peningkatan *free float* 15% berpotensi menekan laju pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam jangka pendek. Namun, Reydi Octa berpendapat bahwa dampaknya bisa lebih positif dalam jangka menengah hingga panjang.
“Likuiditas naik dan pasar jadi lebih menarik bagi investor institusi, terutama asing,” ungkapnya.
Meskipun potensi tambahan suplai saham beredar cukup besar, proses masuknya akan bertahap. Sehingga, pasar diperkirakan masih memiliki kapasitas untuk menyerapnya.
“Dampaknya ke IHSG jangka pendek bisa *mixed*, tapi jangka panjang justru membuat indeks lebih kredibel dan *investable*,” tuturnya.
Reydi menegaskan bahwa *free float* 15% belum secara otomatis memperbaiki kualitas pasar saham secara keseluruhan. Namun, ini merupakan langkah penting dalam proses transformasi pasar modal Indonesia.
BEI Revisi Aturan Liquidity Provider Saham, Perluas Likuiditas dan Free Float
“*Free float* hanya satu aspek, investor juga melihat transparansi, akses, dan tata kelola. Jadi ini sinyal positif, tapi keberhasilan tetap bergantung pada konsistensi implementasi,” katanya.
Teguh Hidayat memperkirakan, dengan penambahan *free float* 15% ini, IHSG kemungkinan akan tetap bertahan di level 7.000 dalam setahun ke depan. Asumsinya, tidak ada lagi sentimen negatif lanjutan dari luar pasar saham.
“Kalau kondisi begitu, IHSG mungkin memang masih bisa lanjut turun, tetapi bukan karena masalah *free float*. Turunnya IHSG saat ini sudah mencerminkan ekspektasi investor soal peningkatan saham beredar di publik,” ungkapnya.
Budi Frensidy berpandangan bahwa penurunan IHSG ke level 7.000 saat ini juga mencerminkan kondisi rugi *capital gain* dan *opportunity cost* yang dialami investor sepanjang tahun 2026.
IHSG bahkan diperkirakan bisa turun di bawah 7.000, tetapi kemungkinan akan cenderung stabil di level tersebut. Oleh karena itu, transaksi harian diharapkan meningkat untuk mengimbangi permintaan dan penawaran dari peningkatan jumlah saham beredar.
“Bisa lebih rendah (dari 7.000) apalagi kalau di saat yang sama terjadi *capital outflow* dengan respons dari BEI terhadap MSCI. Sebab, inti permintaan MSCI adalah likuiditas dan *investability*,” tuturnya.
OJK dan BEI Bakal Beri Notasi Khusus Bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%
Ringkasan
Kebijakan batas free float 15% mulai berlaku pada 1 April 2026, sebagai bagian dari reformasi pasar modal oleh BEI. Kebijakan ini menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di bursa menjadi 15% dan memberlakukan persyaratan baru untuk pencatatan awal berdasarkan kapitalisasi pasar, dengan masa transisi bertahap disesuaikan dengan kapitalisasi saham emiten.
Kebijakan ini diperkirakan dapat mempengaruhi harga saham dan IHSG, dengan potensi penurunan harga karena emiten harus melepas saham ke publik. Namun, pengamat pasar modal memiliki pandangan beragam, ada yang menilai positif karena likuiditas meningkat, namun ada juga yang khawatir akan penawaran saham berlebihan di tengah kondisi pasar yang kurang mendukung.