Fitur Ramah Anak 2027: Platform Digital Sudah Sejauh Mana?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengapresiasi komitmen berbagai platform digital dalam mengembangkan fitur ramah anak. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan semua PSE untuk memiliki fitur ramah anak selambatnya Maret 2027.

Direktur Penyidikan Digital Kominfo, Irawati Tjipto Priyanti, menyampaikan bahwa banyak platform yang secara aktif mengembangkan fitur ini. “Cukup banyak yang sudah menunjukkan kemajuan. Kami memberikan tenggat waktu, dan jika tidak comply, akan ada sanksi,” tegas Irawati dalam acara ‘Tumbuh di Era Digital: Meningkatkan Kesejahteraan dan Ketangguhan Remaja di Indonesia’ di Jakarta, Kamis (20/11).

Irawati menambahkan bahwa beberapa platform besar, termasuk Youtube, telah berdiskusi dengan Kominfo mengenai kewajiban ini dan sedang dalam proses pengembangan fitur ramah anak. Meskipun enggan memberikan rincian spesifik, ia memberikan sinyal positif terhadap perkembangan yang ada.

Baca juga:

* Konten Tak Ramah Anak Marak di Medsos, Pemerintah Kaji Aturan Lintas Kementerian
* Kominfo Kaji Aturan Internet Ramah Anak, Ditargetkan Terbit Bulan Depan
* Kominfo Segera Terbitkan Aturan AI dan Internet Ramah Anak

“Youtube sudah bagus, Google juga. Kemarin saya sempat mengundang Meta. GoTo sepertinya juga sudah punya visinya,” ungkap Irawati, memberikan gambaran tentang platform-platform yang menunjukkan perhatian terhadap isu ini.

Youtube sendiri, melalui Global Head of Health Youtube, Dr. Garth Graham, mengumumkan rencana peluncuran fitur yang memungkinkan pengguna mengatur limitasi waktu dan kontrol atas konten video Shorts. Fitur ini menjadi bagian dari pembaruan yang disesuaikan untuk penonton anak-anak.

“Intervensi kecil yang menurut para ahli penting untuk anak-anak adalah soal kontrol dan pengaturan waktu penggunaan. Fitur ini memungkinkan pengguna mengatur batasan harian untuk menonton video Shorts,” jelas Garth Graham.

Secara lebih detail, Youtube telah merilis sejumlah fitur yang disesuaikan bagi berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak, pra-remaja, hingga remaja. Selain Youtube Kids, platform ini menyediakan pengaturan konten melalui fitur ‘Supervised Experience’ untuk anak-anak di bawah 13 tahun. Sementara itu, remaja usia 13 hingga 17 tahun memiliki pilihan ‘Voluntary Supervised Experiences for Teens’.

Lebih lanjut, Youtube membatasi rekomendasi video berulang untuk konten-konten tertentu yang dianggap kurang pantas, seperti penggambaran remaja yang kejam, agresi sosial, saran keuangan yang tidak realistis, serta konten yang terlalu mengidealkan atau membandingkan fisik dan berat badan.

“Kami juga mengurangi frekuensi munculnya konten seperti ini bagi remaja di seluruh dunia untuk mencegah kebiasaan menonton berulang yang berlebihan,” demikian pernyataan resmi dari Youtube.

Di sisi lain, Menteri Kominfo Meutya Hafid memberikan apresiasi kepada platform Roblox atas inisiatifnya memasang teknologi kamera pendeteksi usia sebagai upaya perlindungan anak. “Inovasi yang dilakukan Roblox sebagai respons positif terhadap regulasi yang sedang diterapkan pemerintah Indonesia,” kata Meutya dalam Festival Anak Sedunia 2025, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/10).

Pengembangan fitur ini sebelumnya telah dibahas oleh Roblox dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id pada Oktober lalu. VP of Civility and Partnerships Roblox, Tami Bhaumik, menyebutkan bahwa platformnya telah meluncurkan lebih dari 100 fitur produk keamanan, khususnya untuk anak-anak.

Fitur-fitur keamanan tersebut meliputi fitur facial age estimation untuk mengidentifikasi usia asli pengguna, Trusted Connections yang membatasi interaksi anak-anak dengan orang dewasa tidak dikenal, serta aturan yang mengharuskan pengguna menunjukkan kartu identitas untuk mengakses konten-konten tertentu.

“Salah satunya juga fitur parental control yang memungkinkan orang tua terhubung dengan akun anak mereka. Orang tua bisa melihat siapa teman anaknya, memblokir, mengatur batas waktu, batas pengeluaran, tingkat kesesuaian konten, dan lain sebagainya,” jelas Tami Bhaumik kepada Katadata.co.id, Selasa (14/10).

Sebelumnya, Kominfo telah mewajibkan setiap PSE, baik publik maupun privat, untuk memiliki tata kelola perlindungan anak. Perlindungan ini diimplementasikan melalui produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk digunakan atau diakses oleh anak-anak.

Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan platform termasuk pengaturan iklan, elemen desain yang sesuai, verifikasi usia pengguna, mekanisme untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali, serta fitur yang memungkinkan orang tua atau wali memantau aktivitas dan melacak lokasi anak. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi generasi muda.

Ringkasan

Kementerian Kominfo mengapresiasi perkembangan fitur ramah anak oleh berbagai platform digital, sesuai dengan PP 17/2025 atau PP Tunas yang mewajibkan semua PSE memiliki fitur tersebut pada Maret 2027. Beberapa platform besar seperti Youtube, Google, Meta, dan GoTo telah menunjukkan komitmen dan kemajuan dalam pengembangan fitur tersebut, dengan Youtube meluncurkan fitur pengaturan waktu dan kontrol konten video Shorts untuk anak-anak.

Platform seperti Roblox juga diapresiasi atas inisiatifnya, termasuk pemasangan teknologi kamera pendeteksi usia dan berbagai fitur keamanan lain seperti parental control, Trusted Connections, dan verifikasi identitas. Kominfo mewajibkan setiap PSE untuk memiliki tata kelola perlindungan anak melalui fitur dan layanan yang dirancang khusus, termasuk pengaturan iklan, verifikasi usia, dan mekanisme persetujuan orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *