Fintech Cabut Izin: Gagal Bayar Bukan Penyebab Utama?

Bisnis pinjaman daring (pinjol) di Indonesia tengah mengalami dinamika. Beberapa perusahaan financial technology (fintech), termasuk yang terafiliasi dengan nama besar seperti Astra dan Welab (Maucash), hingga BFI Finance, memutuskan untuk mengembalikan izin usaha mereka dan menyetop operasional pinjaman online. Apa yang sebenarnya terjadi?

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik D Djafar, membenarkan adanya fenomena pengembalian izin usaha ini. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini bukan disebabkan oleh masalah gagal bayar atau praktik kecurangan (fraud).

“Ada beberapa anggota yang mengembalikan izin. Ini bukan karena mereka tidak mampu atau memiliki masalah NPL. Tidak,” tegas Entjik saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/3).

Menurutnya, keputusan ini lebih didasari oleh perubahan strategi bisnis. Perusahaan-perusahaan fintech tersebut memilih untuk fokus pada bisnis inti mereka yang lain, yang dalam banyak kasus memiliki kemiripan dengan bisnis pinjaman daring.

“Beberapa dari mereka memiliki bisnis yang mirip dengan fintech, sehingga mereka merasa lebih baik berkonsentrasi pada bisnis yang sudah berjalan dan lebih besar,” jelasnya. Dengan demikian, pengembalian izin usaha ini bukanlah indikasi adanya masalah dalam operasional perusahaan.

Sebelumnya, PT BFI Finance Tbk (BFIN), perusahaan pembiayaan yang terkait dengan konglomerat Garibaldi Thohir (Boy Thohir), juga telah mengajukan penghentian kegiatan usaha anak usahanya di bidang fintech peer to peer (P2P) lending, yaitu Pinjam Modal.

Manajemen BFI menyatakan bahwa perseroan, sebagai entitas induk PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT) atau Pinjam Modal, telah menerima akta pernyataan keputusan pemegang saham yang menyetujui penghentian operasional bisnis pinjaman daring ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saat ini permohonan sedang dalam proses,” tulis manajemen BFIN dalam keterbukaan informasi BEI, akhir pekan lalu (20/2). Manajemen menambahkan bahwa langkah ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha BFI Finance sebagai entitas induk.

Pinjam Modal sendiri didirikan pada tahun 2017 dan terdaftar di OJK pada tahun berikutnya, serta merilis aplikasi Pinjam Modal versi Android. Pada tahun 2020, Pinjam Modal memperoleh izin usaha dari OJK dan mengembangkan layanan pembiayaan supply chain financing. Nilai transaksi yang berhasil dicapai pada tahun 2022 mencapai Rp 3,2 triliun.

Astra dan Welab Tutup Bisnis Maucash

Selain BFI Finance, PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), perusahaan di balik merek Maucash, juga telah mengembalikan izin usahanya. OJK menyetujui pengembalian izin tersebut pada Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Persetujuan ini mengabulkan permohonan pencabutan izin usaha Maucash atas permintaan sendiri.

OJK telah mengumumkan secara resmi di media cetak lokal bahwa Maucash tidak lagi beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Katadata.co.id telah menghubungi Chief Marketing Officer (CMO) Maucash, Indra Suryawan, untuk mendapatkan keterangan terkait alasan penutupan layanan pinjaman online tersebut, namun belum ada tanggapan yang diberikan.

Maucash merupakan produk dari AWDA, sebuah perusahaan patungan (joint venture) antara PT Sedaya Multi Investama (anak usaha PT Astra International Tbk) dan WeLab, sebuah perusahaan teknologi finansial besar yang berasal dari Hong Kong dan Cina. AWDA sendiri dibentuk pada April 2018.

Maucash, yang merupakan penyedia layanan pinjaman daring milik Astra, memperoleh izin dari OJK pada 30 September 2019. Pada awal kemunculannya di tahun 2018, Direktur Astra saat itu, Suparno Djasmin, menyatakan bahwa perusahaan melihat tingginya penetrasi internet dan penggunaan ponsel pintar, terutama di kalangan generasi muda, sebagai peluang besar bagi pertumbuhan bisnis pindar.

Ringkasan

Beberapa perusahaan fintech di Indonesia, termasuk Maucash (Astra & Welab) dan Pinjam Modal (BFI Finance), telah mengembalikan izin usaha mereka. Ketua AFPI, Entjik D Djafar, menegaskan bahwa keputusan ini bukan disebabkan oleh gagal bayar atau kecurangan, melainkan karena perubahan strategi bisnis perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut memilih untuk fokus pada bisnis inti mereka yang lain yang memiliki kemiripan dengan bisnis pinjaman daring. Dengan demikian, pengembalian izin usaha ini tidak mengindikasikan masalah operasional. Contohnya, BFI Finance menghentikan operasional Pinjam Modal, dan OJK telah menyetujui pengembalian izin usaha Maucash.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *