JAKARTA – Proses pengisian posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) tengah memasuki babak akhir yang intens. Menyusul pengunduran diri Juda Agung dari jabatannya, kini sorotan tertuju pada Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono yang santer disebut-sebut akan menduduki posisi strategis tersebut. Sinyal kuat terkait percepatan pergantian jabatan ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang memprediksi prosesnya bisa rampung sebelum Februari 2026 berakhir.
“Kayaknya sebelum Februari sudah kejadian,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026), menegaskan bahwa finalisasi keputusan penting di tubuh bank sentral ini tinggal menunggu waktu. Pernyataan ini sekaligus memberikan gambaran jelas mengenai urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan isu suksesi ini.
Purbaya turut membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Juda Agung. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan dalam pertemuan tersebut bersifat umum mengenai kondisi perekonomian, bukan secara spesifik menyinggung alasan pengunduran diri Juda Agung dari BI atau isu pengisian jabatan. “Ya diskusi ekonomi saja. Kondisi ekonomi seperti apa, pandangan dia apa,” jelas Purbaya, menggarisbawahi sifat diskusi yang lebih ke arah tukar pandang.
Menanggapi rumor yang beredar mengenai peluang Juda Agung untuk menjadi Wakil Menteri Keuangan selanjutnya, Purbaya menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden RI Prabowo Subianto. Meski demikian, dari kacamata kapasitas dan kapabilitas di bidang ekonomi, Purbaya menilai Juda Agung sangat memadai. “Saya tidak tahu tergantung presiden, tapi kalau dari pengetahuan ekonomi cukup lah,” katanya, memberikan apresiasi terhadap rekam jejak Juda Agung.
Spekulasi mengenai masuknya Thomas Djiwandono ke jajaran Dewan Gubernur BI memang sempat memicu kritik dari sejumlah ekonom terkait kekhawatiran akan independensi bank sentral. Namun, Purbaya menepis kekhawatiran tersebut sebagai hal yang terlalu dibesar-besarkan. Ia dengan tegas menyatakan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di BI dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan satu individu mendominasi atau memengaruhi kebijakan.
“Tidak mungkin satu orang mempengaruhi semuanya. Itu pasti diskusi, musyawarah-mufakat,” tegas Purbaya, menjelaskan bahwa kebijakan di BI adalah hasil kolektif kolegial dari tujuh anggota Dewan Gubernur. Menurutnya, selama kebijakan fiskal dan moneter dapat dijalankan secara sinergis dan harmonis, kondisi tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai bentuk intervensi. “Soal independensi, kalau masuk BI ya pastinya independen. Itu keharusan,” imbuhnya, menekankan prinsip fundamental bagi pejabat BI.
Lebih lanjut, Purbaya juga memastikan bahwa ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang melarang pejabat BI menjadi anggota partai politik tidak akan menjadi kendala. Ia menjamin bahwa Thomas Djiwandono akan mematuhi aturan tersebut. “Pastinya mundur nanti kan, gampang selesai. Pas fit and proper sudah mundur,” ujar Purbaya, mengindikasikan prosedur yang akan ditempuh.
Meski mengakui bahwa informasi terkait pertukaran jabatan ini masih bersifat pembahasan, Purbaya kembali memperkuat sinyal mengenai waktu finalisasi yang semakin dekat. “Saya dengar sebelum Februari sudah beres. Saya dengar ya, bocoran. Sama kayak Anda,” tutup Purbaya, mengulang prediksinya sekaligus mengisyaratkan bahwa keputusan akhir sudah di ambang pintu.
Ringkasan
Proses pengisian posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) akan segera rampung menyusul pengunduran diri Juda Agung. Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono santer disebut akan menduduki posisi tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi proses ini bisa selesai sebelum Februari 2026 berakhir.
Mengenai spekulasi Juda Agung menjadi Wakil Menteri Keuangan, Purbaya menyatakan keputusan ada di tangan Presiden, namun menilai Juda sangat mumpuni. Purbaya menepis kekhawatiran independensi BI terkait Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa kebijakan di BI adalah hasil musyawarah kolektif Dewan Gubernur. Ia juga memastikan Thomas Djiwandono akan mematuhi UU P2SK dengan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.