Fatwa Kripto Muhammadiyah: Indodax Genjot Edukasi Investor!

Shoesmart.co.id, JAKARTA – Kabar baik bagi investor kripto Muslim di Indonesia! Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru saja mengeluarkan fatwa penting yang menyatakan bahwa aset kripto, dilihat dari perspektif fikih, memenuhi kriteria sebagai mal mutaqawwam atau aset digital bernilai. Dengan demikian, aset kripto sah untuk dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.

Meski demikian, fatwa tersebut juga memberikan catatan penting. Kripto dinilai belum sah digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini disebabkan oleh volatilitas harganya yang tinggi, yang berpotensi menimbulkan mudarat atau kerugian dalam setiap transaksi.

Menanggapi fatwa ini, Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyampaikan bahwa fatwa tersebut memberikan rujukan yang sangat berarti bagi masyarakat Muslim dalam memahami kripto dari sudut pandang ekonomi syariah.

“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan bagi investor Muslim,” ujar Antony dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 10 Maret 2026. “Aset kripto kini dapat dipandang sebagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.”

Indodax Gandeng HashKey Exchange Perkuat Infrastruktur dan Likuiditas Kripto

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah secara spesifik menyebutkan beberapa aktivitas terkait kripto yang diperbolehkan, antara lain investasi jangka panjang, spot trading, dan staking yang bersifat produktif. Aktivitas-aktivitas ini dinilai selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

Sebaliknya, terdapat pula sejumlah praktik yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. Ini termasuk perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling). Praktik-praktik ini dianggap mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.

Fatwa ini hadir di saat yang tepat, di tengah maraknya diskusi di kalangan umat Islam mengenai hukum penggunaan aset kripto. Dengan populasi Muslim yang mencapai sekitar 242 juta jiwa, kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto menjadi semakin relevan bagi masyarakat Indonesia.

Proof of Reserves (PoR) Indodax Tembus Rp 18 Triliun, Sinyal Bull Market?

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama 2021 telah mengeluarkan pandangan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi. Hal ini dikarenakan kripto dianggap mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian).

Namun, MUI juga memberikan kelonggaran. Kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau aset, asalkan memenuhi syarat sebagai barang yang memiliki manfaat ekonomi dan dasar nilai yang jelas. Dengan kata lain, kripto dapat diperjualbelikan jika memenuhi kriteria sebagai aset yang bernilai dan bermanfaat.

Terlepas dari perdebatan mengenai hukumnya, minat masyarakat Indonesia terhadap kripto terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai sekitar 20,7 juta pengguna hingga Januari 2026. Angka ini mencerminkan antusiasme masyarakat terhadap aset digital ini.

Menanggapi perkembangan pesat ini, Indodax menegaskan komitmennya untuk terus mendorong literasi dan edukasi investasi yang bertanggung jawab. Indodax berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat, sehingga mereka dapat membuat keputusan investasi yang bijak.

Transaksi Kripto di Indodax Capai Rp 201 Triliun Tahun 2025

Sebagai platform perdagangan kripto terkemuka di Indonesia, Indodax juga menyatakan telah menerapkan standar kepatuhan yang ketat, seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML). Langkah ini diambil untuk mendukung terciptanya ekosistem perdagangan kripto yang aman, transparan, dan terpercaya. Dengan demikian, Indodax berupaya untuk melindungi investor dari potensi risiko dan penipuan.

Ringkasan

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyatakan aset kripto memenuhi kriteria sebagai mal mutaqawwam dan sah sebagai instrumen investasi, namun belum sah sebagai alat pembayaran karena volatilitasnya. Indodax menyambut baik fatwa ini sebagai rujukan bagi investor Muslim dalam memahami kripto dari sudut pandang ekonomi syariah. Fatwa ini memperbolehkan investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif, namun melarang futures trading, leverage, manipulasi pasar, dan short selling.

Sebelumnya, MUI menyatakan kripto tidak sah sebagai alat transaksi karena mengandung gharar, dharar, dan qimar, namun dapat diperdagangkan sebagai komoditas jika memenuhi syarat sebagai barang yang bermanfaat ekonomi dan memiliki nilai jelas. Indodax berkomitmen untuk terus mendorong edukasi investasi yang bertanggung jawab, menerapkan standar kepatuhan KYC dan AML untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang aman dan terpercaya, serta melindungi investor dari risiko dan penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *