Shoesmart.co.id BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi investor emas di Indonesia. Lembaga pengawas ini menargetkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur penempatan investasi pada Exchange Traded Fund (ETF) emas akan resmi diterbitkan pada akhir tahun 2025. Kabar ini tentu membuka pintu yang lebih lebar bagi para investor domestik untuk berinvestasi pada instrumen emas yang semakin populer.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, proses penyusunan aturan ini sudah mencapai tahap final. Artinya, tinggal selangkah lagi sebelum kerangka hukum yang komprehensif untuk ETF emas ini rampung.
Regulasi ini berada di bawah pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK dan telah secara resmi masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK 2025. “Rancangan POJK ETF emas ini sudah masuk Proleg tahun ini. Kami menargetkan akhir 2025 akan terbit,” ungkap Hasan saat ditemui di Bali, Senin (1/12/2025).
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kendala signifikan dalam proses penyusunan aturan tersebut. Meskipun demikian, OJK tetap berkomitmen untuk menjalankan tahapan konsultasi dan penyelarasan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif, implementatif, dan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Kehadiran regulasi ETF emas ini sangat krusial karena akan menjadi landasan hukum yang lengkap untuk peluncuran ETF emas di pasar modal Indonesia. Aturan ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, termasuk mekanisme underlying, pembagian peran antar pelaku industri, ketentuan transparansi, serta penguatan manajemen risiko. Penguatan manajemen risiko ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari bank kustodian hingga pihak perantara, sehingga memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.
OJK Catat Persentase Order Investor Institusi di Pasar Kripto Domestik Masih Kecil
OJK Tunda Rights Issue PANI & CSIS: Apa Dampaknya?
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) mengenai penempatan investasi pada Exchange Traded Fund (ETF) emas pada akhir tahun 2025. Rancangan POJK ini telah masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK tahun 2025 dan saat ini proses penyusunannya sudah mencapai tahap final.
Regulasi ETF emas ini akan menjadi landasan hukum bagi peluncuran ETF emas di pasar modal Indonesia, mengatur mekanisme underlying, pembagian peran pelaku industri, ketentuan transparansi, dan penguatan manajemen risiko. OJK berkomitmen untuk melakukan konsultasi dan penyelarasan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan aturan yang komprehensif dan implementatif.