
Shoesmart.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi emas nasional. Mulai tahun 2026, pemerintah berencana menetapkan bea keluar untuk ekspor komoditas emas, dengan kisaran tarif yang signifikan, yaitu antara 7,5 persen hingga 15 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi domestik dan memastikan nilai tambah emas dapat dinikmati di dalam negeri.
Kepastian mengenai kebijakan penting ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu. Ia menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar ini dapat rampung pada November 2025. “PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah dalam proses hampir titik akhir,” ujar Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, pada Selasa (18/11), menegaskan komitmen Kemenkeu terhadap target tersebut.
Pengenaan bea keluar emas pada tahun 2026 ini bukan tanpa alasan. Dalam paparannya, Febrio menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk penguatan hilirisasi industri emas di dalam negeri, sekaligus membangun ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas yang solid. Ironisnya, di tengah tingginya minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi emas, ketersediaan emas fisik di pasar domestik justru masih sangat terbatas.
Febrio lebih lanjut menyoroti tingginya permintaan emas untuk tujuan investasi, khususnya melalui lembaga seperti PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). “Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk bullion bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” jelasnya. Kondisi ini menjadi paradoks, mengingat Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, namun masyarakatnya kesulitan mengakses pasokan emas fisik yang memadai.
Antam Ngeluh Sulit Dapat Pasokan Emas, ESDM akan Lihat Perusahaan Tambang Mana yang Banyak Ekspor Produknya
Oleh karena itu, pemerintah sangat berharap bahwa dengan diterapkannya bea keluar, suplai emas dapat lebih banyak dipertahankan di dalam negeri. Melalui PMK yang akan terbit, diharapkan tidak hanya likuiditas emas domestik yang meningkat, tetapi juga tercipta nilai tambah yang lebih besar bagi seluruh masyarakat. “Kita ingin agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nilai tambahnya sebanyak-banyaknya dinikmati oleh masyarakat Indonesia, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan juga lapangan pekerjaan,” pungkas Febrio, menegaskan visi jangka panjang pemerintah untuk memaksimalkan manfaat emas bagi kesejahteraan bangsa dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ringkasan
Kementerian Keuangan berencana menerapkan bea keluar ekspor emas mulai tahun 2026 dengan tarif antara 7,5% hingga 15%. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi domestik dan memastikan nilai tambah emas dinikmati di dalam negeri. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar ini ditargetkan selesai pada November 2025.
Penerapan bea keluar ini sejalan dengan upaya hilirisasi industri emas dan pembangunan ekosistem Bullion Bank. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas emas di dalam negeri, mengingat tingginya permintaan investasi emas sementara pasokan fisik terbatas. Pemerintah ingin memaksimalkan manfaat emas untuk kemakmuran rakyat, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan pekerjaan.