Emas Digital: Penjualan Diprediksi Meroket 25 Juta Gram di 2025!

Shoesmart.co.id – JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) optimis proyeksi volume perdagangan pasar fisik emas secara digital akan mencapai 25 juta gram pada akhir tahun 2025. Angka ini menegaskan pertumbuhan signifikan sektor investasi emas digital yang kian diminati masyarakat.

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, mengungkapkan bahwa tren positif ini sudah terlihat jelas. Hingga Oktober 2025, volume perdagangan emas digital di platform ICDX telah menembus angka 20 juta gram. Capaian ini sudah mendekati total transaksi sepanjang tahun 2024 yang mencapai 23 juta gram, sebuah lonjakan tajam dibandingkan perolehan tahun 2023 yang kala itu hanya sebesar 5,3 juta gram.

“Kami memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital bisa menembus 25 juta gram hingga akhir tahun ini, melanjutkan momentum pertumbuhan yang luar biasa,” ujar Fajar dalam keterangan resminya, Selasa (11/11/2025), menggarisbawahi potensi besar pasar ini.

ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Emas Digital Sentuh 25 Juta Gram pada 2025

Menurut Fajar, pertumbuhan pesat ini merupakan hasil dari dua faktor utama: peningkatan minat dan kepercayaan masyarakat. Dari sisi minat, perdagangan emas secara digital menawarkan kemudahan akses dan fleksibilitas yang tinggi, menjadikannya opsi investasi menarik bagi banyak kalangan. Fleksibilitas ini memungkinkan investor untuk bertransaksi kapan saja dan di mana saja, tanpa harus direpotkan dengan penyimpanan fisik.

Di sisi lain, kepercayaan publik menjadi fondasi utama. Fajar menegaskan bahwa keamanan adalah prioritas. “Emas yang diperdagangkan di bursa berjangka ini benar-benar ada secara fisik dan disimpan oleh lembaga penyimpan (depository) yang terpercaya,” jelasnya, memberikan jaminan kepada para investor bahwa aset mereka aman dan riil.

Ekosistem pasar fisik emas secara digital di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka. Regulasi ini memastikan kerangka kerja yang kuat dan transparan.

Dalam ekosistem yang terstruktur ini, beberapa lembaga memainkan peran krusial: Bursa sebagai penyedia platform transaksi, Lembaga Kliring yang bertanggung jawab menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi, serta Lembaga Depository yang bertugas menyimpan emas fisik dengan aman. Kolaborasi lembaga-lembaga ini menciptakan lingkungan investasi emas digital yang terpercaya dan efisien.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, memandang perdagangan emas digital sebagai bagian integral dari transformasi pasar komoditas menuju sistem yang lebih modern dan efisien. Inovasi ini membuka peluang baru bagi masyarakat untuk berinvestasi.

“Bappebti terus memastikan seluruh transaksi emas digital berjalan dengan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan keamanan yang tak tergoyahkan,” ujar Tirta, menegaskan komitmen regulator. Ia menambahkan bahwa masyarakat kini bisa berinvestasi emas secara digital tanpa perlu memegang langsung emas fisiknya. Meskipun demikian, keberadaan emas fisik tetap diwajibkan tersedia dan tersimpan aman di lembaga penyimpanan yang ditunjuk.

“Transaksi dilakukan secara real time dan tetap diawasi secara ketat agar emas fisik benar-benar tersedia serta tersimpan dengan aman, memberikan ketenangan bagi setiap investor,” tutur Tirta, menutup pernyataannya dengan jaminan keamanan dan ketersediaan aset yang diperdagangkan.

Ringkasan

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) optimis volume perdagangan emas digital akan mencapai 25 juta gram pada akhir 2025. Hingga Oktober 2025, volume perdagangan emas digital di platform ICDX telah menembus angka 20 juta gram, mendekati total transaksi sepanjang 2024. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan minat masyarakat terhadap kemudahan dan fleksibilitas investasi emas digital serta kepercayaan terhadap keamanan aset yang terjamin oleh lembaga depository terpercaya.

Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 mengatur ekosistem pasar fisik emas digital, melibatkan Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Depository untuk menciptakan lingkungan investasi yang terpercaya dan efisien. Bappebti memastikan transaksi emas digital berjalan dengan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan keamanan. Masyarakat dapat berinvestasi emas digital tanpa memegang fisik, namun keberadaan emas fisik tetap diwajibkan dan tersimpan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *