Ekspor Satu Pintu DSI Picu Jual Saham? Analis Ungkap Dampaknya!

Shoesmart.co.id, JAKARTA — Kebijakan ekspor satu pintu yang akan diimplementasikan secara bertahap mulai Juni 2026 melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memunculkan kekhawatiran di kalangan investor. Potensi peningkatan *policy risk* akibat kebijakan ini dikhawatirkan dapat memicu aksi jual di pasar saham.

Nafan Aji, Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, berpendapat bahwa secara teoritis, kebijakan ini memiliki potensi untuk menekan praktik *transfer pricing* dan parkir devisa hasil ekspor di luar negeri. Namun, ia menekankan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Menurut Nafan, pasar menilai bahwa risiko *under invoicing* tidak akan serta merta hilang hanya dengan memusatkan seluruh transaksi ekspor pada satu institusi. “Jika tata kelola internal DSI tidak dijaga dengan standar kepatuhan setara perusahaan publik global, maka potensi penyimpangan dinilai hanya berpindah dari level korporasi swasta ke level institusi baru tersebut,” ungkapnya dalam riset tertulis yang dikutip pada Jumat (29/5/2026).

Selain tata kelola, pasar juga menyoroti potensi beban efisiensi bisnis. Dalam perdagangan komoditas global, kecepatan eksekusi transaksi dan kepastian pengiriman adalah faktor krusial. Nafan menambahkan, “Jika proses verifikasi ekspor menjadi terlalu panjang dan birokratis demi mengejar transparansi, maka biaya oportunitas akibat keterlambatan ekspor dinilai bisa lebih besar dibanding potensi kerugian akibat *under invoicing* itu sendiri.”

Sebelumnya, Mirae Asset mencatat bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung merosot 3,54% dalam sehari setelah pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026. Reaksi pasar yang cukup tajam ini mencerminkan kecemasan investor terhadap potensi intervensi negara yang lebih besar dalam perdagangan komoditas nasional.

Nafan mengidentifikasi setidaknya tiga faktor utama yang memicu respons negatif pasar terhadap pembentukan DSI.

Pertama, ketidakpastian operasional. Selama ini, aktivitas ekspor berjalan secara *business to business* (B to B) antara perusahaan dan pembeli internasional. Pengalihan seluruh mekanisme melalui satu pintu baru memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan teknis pelaksanaannya. Investor khawatir proses birokrasi tambahan dapat memperlambat pengiriman barang, mengganggu arus kas emiten komoditas, dan menurunkan efisiensi perdagangan. “Pasar membenci ketidakpastian. Setiap hambatan logistik atau birokrasi berpotensi mengganggu arus kas emiten komoditas,” jelasnya.

Kedua, kekhawatiran mengenai risiko monopoli dan distorsi mekanisme harga. Penunjukan DSI sebagai pelaksana tunggal ekspor dinilai dapat mengurangi efisiensi pasar jika institusi tersebut tidak memiliki kemampuan *trading* dan *risk management* yang memadai. Pasar juga mulai mengantisipasi munculnya mekanisme penentuan harga yang terlalu kaku, tambahan pungutan baru, dan berkurangnya fleksibilitas eksportir dalam memanfaatkan momentum lonjakan harga komoditas global.

Ketiga, risiko terhadap likuiditas pasar domestik. Sektor sumber daya alam, yang tercermin dalam indeks IDX Energy dan IDX Basic, selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia sekaligus penopang utama aliran modal asing di pasar saham.

Meskipun demikian, pemerintah tetap meyakini bahwa pembentukan DSI memiliki tujuan strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor dan menutup celah *under-invoicing*, yaitu praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pajak dan devisa.

Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa konsep *single window* ekspor akan memberikan visibilitas penuh terhadap volume ekspor, harga jual aktual, hingga aliran devisa hasil ekspor.

Ringkasan

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menimbulkan kekhawatiran investor dan berpotensi memicu aksi jual saham. Pasar menilai risiko under invoicing mungkin hanya berpindah ke level institusi baru jika tata kelola DSI tidak setara perusahaan publik global, selain itu pasar juga menyoroti potensi beban efisiensi bisnis.

Pasar bereaksi negatif terhadap pembentukan DSI karena ketidakpastian operasional, kekhawatiran risiko monopoli dan distorsi harga, serta risiko terhadap likuiditas pasar domestik. Pemerintah tetap meyakini bahwa pembentukan DSI bertujuan memperkuat pengawasan ekspor dan menutup celah under-invoicing, memberikan visibilitas penuh terhadap volume ekspor, harga jual, dan aliran devisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *