Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), bahkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. Sikap ini menunjukkan upaya tanpa henti KPK dalam memulihkan kerugian negara, terlepas dari kondisi hukum tersangka.
Sebelum wafat, Abdul Ghani Kasuba diketahui telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menderanya. Sayangnya, beliau mengembuskan napas terakhir sebelum putusan kasasi tersebut keluar, sehingga status hukum perkaranya belum berkekuatan hukum tetap atau ‘inkrah’. Fakta ini juga dikonfirmasi oleh pengacaranya, Hairun Rizal, yang menyatakan bahwa proses hukum kliennya masih berjalan di tingkat kasasi. Tak hanya itu, KPK juga tengah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan AGK, di mana ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi situasi ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membahas langkah tindak lanjut dalam rapat pimpinan. KPK membuka peluang untuk menempuh jalur hukum perdata demi memastikan pengembalian aset hasil korupsi Abdul Ghani Kasuba. Menurut Asep, terdapat klausul hukum yang memungkinkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan perdata apabila seorang tersangka meninggal dunia saat kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Hal ini ditegaskan Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Meski opsi hukum telah terbuka, KPK tidak serta-merta langsung mengambil tindakan. Pihaknya akan terlebih dahulu menelaah secara mendalam apakah kasus yang menjerat AGK tersebut benar-benar menimbulkan kerugian negara. Selain itu, Asep Guntur Rahayu juga mengisyaratkan bahwa KPK akan menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi Abdul Ghani Kasuba. Salah satu yang disorot adalah Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut memberikan suap kepada AGK dan memfasilitasi sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara. Hasil dari persidangan para tersangka lain ini dinilai krusial untuk menentukan arah kelanjutan penanganan perkara AGK.
Sebagai informasi, sebelum meninggal dunia, Abdul Ghani Kasuba telah divonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta atas tindak pidana suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang fantastis, mencapai Rp109 miliar dan US$90.000. Seluruh kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2023, yang kemudian membongkar praktik rasuah yang melibatkan pejabat tinggi di Maluku Utara.
Kasus yang menimpa Abdul Ghani Kasuba bukanlah yang pertama bagi KPK. Situasi serupa pernah terjadi dalam penanganan perkara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang juga meninggal dunia sebelum putusan hukumnya berkekuatan tetap. Kala itu, KPK juga menghadapi tantangan untuk terus menuntaskan pengusutan dugaan korupsi terkait dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua. Pengalaman ini menunjukkan konsistensi KPK dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara, bahkan saat tersangka utama telah tiada.