Serbuan barang impor di platform e-commerce kembali menjadi perhatian utama. Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyoroti akar permasalahan yang krusial, yaitu ketiadaan informasi mengenai asal produk (origin of product) di berbagai marketplace Indonesia.
Nailul mengungkapkan bahwa Celios aktif mengampanyekan isu ini pada periode 2022-2023. Fokus utama kampanye tersebut adalah minimnya transparansi terkait asal-usul produk yang diperdagangkan di platform e-commerce.
“Kita kesulitan untuk mengetahui dengan pasti dari mana suatu barang berasal. Padahal, informasi ini sangat mendasar bagi konsumen,” tegasnya dalam diskusi media di Kantor Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Sebagai perbandingan, Nailul menunjuk platform global seperti Alibaba yang secara gamblang mencantumkan keterangan origin of product. Bahkan, untuk produk impor tertentu, informasi mengenai sertifikasi importir pun tersedia dengan jelas.
Baca juga:
- Menteri UMKM Soroti Dugaan Impor Ilegal Pakaian dari Cina, Singgung Nasib UMKM
Ironisnya, di sejumlah marketplace besar di Indonesia, seperti Tokopedia dan TikTok Shop, informasi krusial ini justru absen atau tidak ditampilkan secara eksplisit di halaman penjualan produk.
Nailul telah menyampaikan data dan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan, termasuk unit terkait pengawasan dan perlindungan konsumen, serta kementerian terkait lainnya. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada regulasi tegas yang mewajibkan platform untuk mencantumkan informasi asal produk tersebut.
Celah Masuknya Barang Ilegal Melalui E-Commerce
Ketiadaan informasi asal produk ini membuka celah bagi masuknya barang impor ilegal melalui jalur e-commerce. Nailul menyoroti kasus membanjirnya produk kosmetik asal Cina pada tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa pasar kosmetik domestik, yang sebelumnya didominasi oleh produk lokal, sempat kebanjiran produk asal Cina dalam waktu singkat. “Banyak barang ilegal yang justru masuk melalui e-commerce. Tanpa pencantuman origin of product, kita akan kesulitan untuk melakukan pemetaan dan pengawasan,” jelasnya.
Nailul mendesak agar revisi Permendag 36 memasukkan klausul yang mewajibkan pencantuman origin of product pada setiap produk yang dijual di platform digital. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sendiri mengatur pengetatan impor komoditas tertentu, perubahan pengawasan dari perbatasan, serta mengatur batasan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan barang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, ada dua kepentingan besar yang perlu dilindungi. Pertama, kepentingan nasional, yaitu ketersediaan data yang akurat mengenai barang yang beredar di e-commerce. Tanpa data asal barang, pemerintah akan kesulitan memetakan dominasi produk impor dan dampaknya terhadap industri dalam negeri.
Kedua, kepentingan konsumen. Konsumen berhak mengetahui asal-usul barang yang mereka beli, baik sebagai pertimbangan kualitas, keamanan, maupun preferensi terhadap produk dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyoroti adanya disparitas data pencatatan barang impor, terutama pakaian dari Cina ke Indonesia. Ia menduga hal ini terkait dengan praktik impor ilegal.
Maman juga menyinggung dampak serbuan barang impor terhadap nasib UMKM. Menurutnya, UMKM masih kesulitan menjual produk mereka karena kondisi pasar yang kurang mendukung.
“Kami mendukung segala bentuk pelatihan untuk UMKM. Mereka mampu memproduksi, tetapi kesulitan dalam menjual produk mereka,” kata Maman dalam diskusi di kantornya, Jumat (27/2).
Ringkasan
Ekonom Celios, Nailul Huda, menyoroti masalah utama serbuan produk impor di e-commerce Indonesia, yaitu kurangnya informasi mengenai asal produk. Nailul menekankan pentingnya transparansi asal-usul barang, seperti yang diterapkan pada platform global seperti Alibaba, yang saat ini tidak diterapkan di marketplace besar Indonesia seperti Tokopedia dan TikTok Shop.
Ketiadaan informasi asal produk membuka celah masuknya barang impor ilegal, seperti kasus membanjirnya produk kosmetik asal Cina. Nailul mendesak revisi Permendag 36 untuk mewajibkan pencantuman asal produk demi kepentingan nasional berupa data akurat dan perlindungan konsumen yang berhak mengetahui asal-usul barang yang dibeli.