Shoesmart.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang bergulir sejak tahun 2015. Dalam langkah terbarunya, KPK telah memanggil dan memeriksa dua saksi penting di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/11).
Kedua saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah Rukijo, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, serta Desi Meriana, yang juga berstatus sebagai PNS. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan ini kepada wartawan, meski ia belum memerinci lebih jauh materi yang didalami dari kedua saksi. Keterangan lengkap dijanjikan akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mempawah ini telah menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Ia menjadi sorotan lantaran pada masa proyek itu berjalan, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah untuk periode 2009–2014 dan 2014–2018, yang menjadikannya figur sentral dalam lingkup investigasi ini.
Ria Norsan sendiri telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 21 Agustus 2025, di mana ia dicecar selama kurang lebih 12 jam terkait perannya dalam proyek tersebut. Kemudian, pada pemeriksaan kedua pada 4 Oktober 2025, penyidik fokus mendalami proses pengajuan anggaran hingga sejauh mana keterlibatannya dalam proyek yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 40 miliar.
Proyek jalan yang sedang diselidiki KPK secara spesifik meliputi peningkatan ruas Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam. Kedua proyek vital ini dibiayai menggunakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, menambah kompleksitas dugaan penyelewengan dana publik yang terjadi.
Sebelumnya, dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Ini termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah Erlina, yang merupakan istri dari Ria Norsan. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan proyek telah berhasil disita. Namun, KPK belum mengungkapkan detail jenis dokumen yang berhasil diamankan.
Lembaga antirasuah memastikan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam perkara ini. Apabila alat bukti yang ditemukan dinilai cukup kuat, KPK menegaskan tidak akan menutup kemungkinan untuk menaikkan status hukum Ria Norsan dari saksi menjadi tersangka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Lutfi Kaharuddin, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima. Sementara itu, dua tersangka dari kalangan penyelenggara negara diketahui bernama Abdurrahman (A) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah.