JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan membekukan aset saham milik dua wajib pajak (WP) yang kedapatan menunggak pembayaran pajak. Nilai tunggakan pajak kedua WP tersebut mencapai angka yang tidak sedikit, yaitu Rp2,6 miliar.
Tindakan pemblokiran ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2025. Peraturan ini secara rinci mengatur tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal, dalam rangka penagihan pajak yang efektif dan efisien.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan hasil dari pemantauan data yang komprehensif melalui sistem Coretax. “Berdasarkan data Coretax, kami telah melakukan pemblokiran atas aset saham di bursa milik dua wajib pajak dengan total nilai Rp2,6 miliar,” ungkap Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen DJP dalam mengamankan penerimaan negara.
Peraturan yang diterbitkan pada 31 Desember 2025 tersebut, lanjut Bimo, tidak hanya mengatur tentang pemblokiran, tetapi juga mengenai penyitaan saham bagi para penunggak pajak. Dengan demikian, DJP memiliki landasan hukum yang jelas untuk menindak para WP yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Meskipun demikian, Bimo mengakui bahwa proses eksekusi penjualan saham yang diblokir masih menunggu penyelesaian pembentukan rekening khusus. Rekening ini nantinya akan digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil penjualan saham yang diblokir. Proses pembentukan rekening ini masih dalam tahap koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). “Karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di bursa efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja,” jelasnya.
Merujuk pada Perdirjen No. 26/PJ/2025, ruang lingkup penyitaan dan penjualan saham penunggak pajak meliputi berbagai aspek. Mulai dari rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal, pemblokiran saham dalam sub rekening efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak, hingga penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Pasal 3 dalam peraturan tersebut secara spesifik mengatur bahwa penyitaan dapat dilakukan terhadap saham milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Namun, untuk melaksanakan penyitaan ini, DJP harus memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara atas nama DJP. Hal ini penting untuk memastikan proses penyitaan berjalan transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, pasal 5 mengatur tentang persyaratan permintaan pemblokiran. Salah satu syaratnya adalah diterbitkannya surat perintah pelaksanaan penyitaan dan kepemilikan informasi yang akurat mengenai rekening keuangan penanggung pajak. Dengan adanya persyaratan ini, DJP dapat memastikan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan secara cermat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Bimo mengungkapkan data bahwa hingga 31 Desember 2025, masih terdapat 23.509 WP yang memiliki tunggakan pajak di atas Rp100 juta. Angka ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum di bidang perpajakan masih menjadi tantangan yang perlu diatasi.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tersebut, DJP telah memberlakukan pemblokiran layanan publik terhadap 29 WP yang menunggak pajak. Total tunggakan dari 29 WP ini mencapai Rp170 miliar, dan DJP berhasil memulihkan piutang senilai Rp52 miliar. “Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak,” pungkas Bimo. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak lainnya.
Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membekukan aset saham senilai Rp2,6 miliar milik dua wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak. Pemblokiran ini didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2025 yang mengatur tata cara penyitaan dan penjualan saham di pasar modal untuk penagihan pajak.
Meskipun demikian, eksekusi penjualan saham yang diblokir masih menunggu penyelesaian pembentukan rekening khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tempat penampungan dana hasil penjualan. Hingga Desember 2025, masih terdapat 23.509 WP dengan tunggakan di atas Rp100 juta, dan DJP juga telah memblokir layanan publik terhadap 29 WP dengan total tunggakan Rp170 miliar, di mana Rp52 miliar berhasil dipulihkan.