Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 September 2025 yang mencapai Rp344,9 triliun, atau 72,3 persen dari target proyeksi (outlook). Angka ini menunjukkan penurunan tajam sebesar 19,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024, di mana setoran PNBP tercatat Rp430,3 triliun. Penurunan signifikan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebabnya. Dua faktor utama teridentifikasi sebagai pemicu anjloknya penerimaan negara dari pos ini.
Pengalihan Dividen BUMN ke Danantara Jadi Biang Kerok Susutnya PNBP
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, penyebab utama di balik anjloknya setoran PNBP adalah perubahan dalam pengelolaan dividen perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dividen BUMN kini disetor sepenuhnya ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), bukan lagi ke kas negara.
Sebelum beleid tersebut diimplementasikan, dividen BUMN secara historis tercatat sebagai bagian dari pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam komponen PNBP. Namun, dengan pemberlakuan undang-undang baru ini, pengelolaan dividen tersebut dialihkan penuh ke Danantara untuk dijadikan modal investasi. ‘Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dividen BUMN disetorkan kepada Danantara. Dengan demikian, penerimaan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) kami anggap sudah mencapai 100 persen, karena tidak lagi masuk ke APBN, melainkan ke Danantara,’ tegas Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Faktor Eksternal Turut Pengaruhi Penerimaan PNBP, Terutama dari Sektor SDA
Selain perubahan regulasi terkait dividen BUMN, faktor eksternal juga turut memberikan tekanan terhadap penerimaan PNBP. Wamenkeu Suahasil Nazara menjabarkan bahwa kontribusi lain datang dari faktor eksternal, khususnya dari sektor sumber daya alam (SDA). Penurunan harga minyak global secara langsung memengaruhi penerimaan negara dari royalti dan setoran sektor migas. ‘Tadi Pak Menteri sudah tunjukkan harga minyak tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu, dan itu berdampak pada penerimaan negara bukan pajak kita, khususnya dari royalti dan setoran SDA migas,’ papar Suahasil.
Secara spesifik, PNBP dari sektor SDA juga menunjukkan penurunan signifikan. Jika pada akhir September 2024 penerimaan dari SDA mencapai Rp170,1 triliun, tahun ini angka tersebut menyusut menjadi Rp159,6 triliun.
Beberapa penyebab utama penurunan ini meliputi:
-
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) yang turun drastis sebesar 13,5 persen. Rata-rata ICP tahun lalu tercatat 80,40 dolar AS per barel, sedangkan tahun ini hanya 69,54 dolar AS per barel.
-
Meskipun lifting minyak bumi mengalami sedikit kenaikan dari 579 ribu barel per hari tahun lalu menjadi 590 ribu barel per hari tahun ini, angka tersebut masih belum memenuhi asumsi APBN. Meskipun dalam 12 bulan terakhir sempat melampaui target, rata-ratanya masih sedikit di bawah asumsi APBN. ‘Emang kalau kita lihat 12 bulan terakhir lifting minyak bumi di sudah di atas asumsi APBN tapi secara rata-rata ia masih sedikit di bawah kita tentu berharap bulan Oktober November Desember akan mengejar ke arah sebesar asumsi APBN 605 ribu barel per hari,’ kata Suahasil, menyampaikan harapan terhadap sisa kuartal tahun ini.

Rincian Komponen Penerimaan PNBP Lainnya
Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif, berikut adalah rincian realisasi PNBP dari berbagai pos lainnya hingga akhir September 2025. Selain dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) yang kini beralih ke Danantara, pos penerimaan PNBP juga berasal dari:
-
Setoran Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (SDA Migas) yang per 30 September 2025 terealisasi sebesar Rp73,3 triliun atau 64,0 persen dari outlook.
-
Setoran SDA Nonmigas dengan realisasi sebesar Rp86,3 triliun atau 74,7 persen dari outlook.
-
PNBP lainnya yang mencapai Rp103,3 triliun atau 76,0 persen dari outlook.
-
Penerimaan dari Badan Layanan Umum (BLU) yang membukukan Rp70,2 triliun atau 70,7 persen dari outlook.

Ringkasan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga September 2025 mengalami penurunan sebesar 19,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu pengalihan dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan faktor eksternal berupa penurunan harga minyak global yang berdampak pada penerimaan dari sektor sumber daya alam (SDA) migas.
Perubahan regulasi terkait dividen BUMN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, menyebabkan dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara, melainkan disetorkan ke Danantara. Selain itu, penurunan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 13,5% juga berkontribusi pada penurunan PNBP dari sektor SDA, meskipun lifting minyak bumi mengalami sedikit kenaikan.