Danantara Kuasai 30% Saham Proyek PLTSa: Investasi Strategis Masa Depan?

Shoesmart.co.id JAKARTA. Memperkuat posisinya dalam sektor energi terbarukan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menegaskan komitmennya untuk mengambil peran signifikan dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WtE). Dalam setiap pembangunan pembangkit, Danantara menargetkan kepemilikan saham minimal sebesar 30%, menandai langkah strategis perusahaan dalam menggarap potensi besar dari limbah menjadi sumber energi berkelanjutan.

Ambisi Danantara tidak berhenti di angka minimal tersebut. Pandu Patria Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, mengungkapkan bahwa peluang untuk menguasai saham lebih dari 30% terbuka lebar, bahkan hingga mencapai 51% atau lebih. “Setiap proyek memiliki karakteristik yang berbeda, dan kami sangat terbuka. Misalnya, jika mitra teknis menginginkan porsi saham yang lebih besar, kami tetap menargetkan minimal 30%. Namun, kami tentu akan sangat senang jika dapat menguasai 51% atau bahkan lebih,” jelas Pandu saat ditemui di gedung Wisma Danantara pada Senin (3/11/2025). Fleksibilitas ini menunjukkan strategi Danantara untuk mengakomodasi berbagai skema kerja sama sembari tetap memegang kendali strategis.

Sebagai langkah konkret dalam merealisasikan visi ini, Danantara akan segera menggelar tender PLTSa secara serentak di tujuh kota besar pada tanggal 6 November 2025. Pandu kembali menegaskan bahwa meskipun persentase kepemilikan saham akan bervariasi di setiap proyek PLTSa, target penguasaan minimal 30% dari tiap proyek tetap menjadi prioritas utama Danantara. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan infrastruktur energi bersih nasional.

Kehadiran pihak swasta dalam proyek-proyek PLTSa ini sangat krusial, didukung oleh regulasi terbaru yang memberikan kepastian investasi. Pandu menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, telah menetapkan harga jual listrik dari PLTSa sebesar US$20 per kWh. Penetapan harga yang jelas ini, menurut Pandu, adalah insentif vital bagi sektor swasta. “Yang terpenting adalah proyek ini selesai tepat waktu. Dengan mengetahui berapa angkanya, sektor swasta akan termotivasi, karena melalui cara ini mereka dapat mencapai Internal Rate of Return (IRR) yang lebih baik,” paparnya, menyoroti pentingnya kepastian ekonomi bagi investor.

Kepastian harga jual listrik sebesar US$20 per kWh ini bukanlah angka yang ditetapkan secara sembarangan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, telah menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut didasarkan pada dua kajian komprehensif. Kajian ini bahkan telah melalui proses peninjauan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), memastikan validitas dan kelayakan teknisnya. “Perhitungan 20 sen itu sudah berdasarkan dua kajian dan telah direview oleh BPKP. Ini lebih kepada diperhatikan secara teknis. Jadi, kajian itu menunjukkan bahwa untuk skala 1.000 ton (sampah), harga 20 sen itu adalah angka yang pas,” ungkap Eniya dalam acara The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025 di Jakarta, Rabu (17/9/2025), menegaskan dasar yang kuat di balik kebijakan harga tersebut.

Selain penetapan harga listrik, revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait WtE juga membawa perubahan signifikan lainnya dengan menghapus tipping fee sampah. Ini berarti biaya yang sebelumnya harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pengelola sampah untuk setiap ton sampah yang diolah menjadi energi listrik kini ditiadakan, mengubah struktur ekonomi proyek secara fundamental. Sementara itu, dalam konteks proyek PLTSa Danantara yang ambisius ini, para pengamat juga telah mengingatkan pentingnya jaminan pasokan sampah yang stabil dan berkelanjutan. Hal ini krusial untuk memastikan operasional pembangkit dapat berjalan optimal dan mencapai target produksi energi yang diharapkan, mengingat keberlangsungan pasokan bahan baku adalah jantung dari setiap proyek WtE.

Ringkasan

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menargetkan kepemilikan saham minimal 30% dalam setiap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), bahkan terbuka untuk menguasai hingga 51% atau lebih. Danantara akan segera menggelar tender PLTSa serentak di tujuh kota besar. Target ini menunjukkan komitmen kuat Danantara dalam mendukung pembangunan infrastruktur energi bersih nasional.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 menetapkan harga jual listrik dari PLTSa sebesar US$20 per kWh, yang menjadi insentif vital bagi sektor swasta. Harga ini ditetapkan berdasarkan kajian komprehensif yang telah ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, revisi Perpres WtE juga menghapus tipping fee sampah, serta jaminan pasokan sampah yang stabil dan berkelanjutan menjadi krusial untuk keberhasilan proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *