Shoesmart.co.id JAKARTA. Kabar baik bagi investor kripto! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan terobosan baru di dunia keuangan digital dengan menggodok produk investasi yang disebut dana aset kripto. Produk ini digadang-gadang akan menjadi alternatif menarik bagi investor yang ingin berinvestasi di aset kripto secara lebih terstruktur.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa dana aset kripto ini akan memiliki kemiripan dengan reksa dana di pasar modal. Namun, perlu dicatat bahwa produk ini berbeda dengan exchange traded fund (ETF). Saat ini, pengembangan dana aset kripto masih dalam tahap regulatory sandbox OJK.
“Inovasi yang sedang diuji coba melalui sandbox di OJK saat ini bukan ETF kripto, melainkan produk yang mengarah pada dana aset kripto. Dana ini memiliki underlying yang terdiri dari beberapa aset kripto secara simultan,” ungkap Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (3/3/2026).
Sedang Digodok, OJK Targetkan Aturan Kripto Syariah Terbit Tahun Ini
Lantas, apa sebenarnya dana aset kripto itu? Sederhananya, ini adalah produk investasi kolektif di mana manajer investasi mengelola dana dari para investor untuk membeli berbagai aset kripto. Dengan kata lain, dana aset kripto merupakan produk keuangan yang berisi berbagai aset kripto dalam satu portofolio investasi.
Bayangkan, dalam satu produk dana aset kripto, portofolio investasinya dapat mencakup berbagai jenis kripto populer seperti Bitcoin, Ethereum, XRP, atau aset digital lainnya. Proporsi masing-masing aset akan disesuaikan oleh manajer investasi sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan.
Investor Kripto Tembus 20,7 Juta, Transaksi Januari 2026 Turun
Saat ini, OJK sedang melakukan pengujian komprehensif terhadap produk inovasi dana aset kripto ini melalui regulatory sandbox. Pengujian ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan investor, tata kelola, manajemen risiko, transparansi penilaian aset, hingga kesiapan infrastruktur pendukung. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk ini aman dan terpercaya bagi investor.
Selain dana aset kripto, OJK juga tengah menguji model bisnis strategis lainnya. Salah satunya adalah peran Kustodian Aset Keuangan Digital dalam menyediakan layanan penyimpanan aset kripto di luar aktivitas perdagangan. Ini akan memberikan rasa aman tambahan bagi investor yang ingin menyimpan aset kripto mereka dengan aman.
Tak hanya itu, OJK juga turut mengkaji use case stablecoin, termasuk potensi pemanfaatannya sebagai instrumen dalam ekosistem keuangan digital. Ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
Lebih Matang, Industri Kripto Indonesia Masuki Fase Konsolidasi
Ringkasan
OJK sedang mengembangkan produk investasi dana aset kripto yang mirip reksa dana namun berbasis aset kripto. Saat ini, pengembangan produk ini masih dalam tahap regulatory sandbox untuk pengujian komprehensif, meliputi perlindungan investor, tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi.
Dana aset kripto akan dikelola oleh manajer investasi yang membeli berbagai aset kripto dalam satu portofolio, seperti Bitcoin dan Ethereum. Selain itu, OJK juga menguji peran Kustodian Aset Keuangan Digital untuk penyimpanan aset kripto dan mengkaji use case stablecoin.