Shoesmart.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan rencana signifikan pemerintah untuk menarik dana sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) dan mengalihkannya ke sistem perbankan nasional. Pernyataan ini disampaikan Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (10/9), menandai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi.
Langkah ini datang sebagai respons atas pengamatan Menkeu Purbaya mengenai kondisi sistem finansial yang “agak kering,” yang dinilai turut berkontribusi pada perlambatan ekonomi. Menurutnya, kondisi ini telah menyebabkan kesulitan dalam pencarian kerja dan masalah ekonomi lainnya, sebagian diakibatkan oleh kesalahan kebijakan moneter maupun fiskal. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertekad untuk berperan aktif dalam mengatasi tantangan ini.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, memberikan detail lebih lanjut mengenai skema penempatan dana pemerintah ini. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran Rp 200 triliun tersebut akan mengadopsi tata kelola yang serupa dengan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) atau KDMP. Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menyalurkan dana Rp 16 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih, dengan alokasi tambahan Rp 67 triliun direncanakan pada tahun 2026, sehingga total dukungan mencapai Rp 83 triliun.
“Intinya, kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian,” kata Febrio usai rapat di Jakarta. Dengan peningkatan likuiditas ini, dana tersebut diharapkan dapat disalurkan sebagai kredit oleh perbankan, yang pada gilirannya akan menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional. Dana jumbo ini bisa bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih tersimpan di Bank Indonesia, memungkinkan pemerintah untuk menjangkau program-program yang lebih luas.
Tentu saja, implementasi kebijakan ini memerlukan persiapan matang. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan tata kelola penempatan dana, termasuk regulasi yang akan menjadi payung hukum kebijakan tersebut. Febrio juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa dana yang ditempatkan tidak disalahgunakan oleh bank untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), sebuah praktik yang dianggap kontraproduktif terhadap tujuan utama penyaluran dana. “Tentunya kita enggak mau perbankannya nanti menggunakan untuk beli SBN, itu tentunya kontraproduktif. Kita siapkan peraturannya,” tegasnya.
Hingga kini, Kemenkeu masih terus mengkaji bank-bank penerima penempatan dana, baik dari Himbara maupun bank swasta, serta besaran alokasi pada masing-masing bank. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berharap, dengan penyuntikan likuiditas ke perbankan ini, bank-bank dapat menjadi lebih agresif dalam menyalurkan kredit, selaras dengan percepatan belanja kementerian/lembaga guna menggerakkan kembali roda ekonomi Indonesia secara optimal.
Menkeu Purbaya Larang Anaknya Yudo Sadewa Main IG setelah Unggahan Sri Mulyani CIA yang Bikin Geger
Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Bakal Cairkan Dana di BI Senilai Rp 200 Triliun untuk Dikucurkan ke Perbankan
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penarikan dana Rp 200 triliun dari Bank Indonesia untuk dialihkan ke perbankan nasional. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi sistem finansial yang dinilai “agak kering” dan berkontribusi pada perlambatan ekonomi. Skema penyaluran dana ini akan mengadopsi tata kelola serupa dengan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Tujuan utama penambahan likuiditas ini adalah agar bank dapat menyalurkannya sebagai kredit untuk menggerakkan roda perekonomian. Pemerintah sedang menyusun aturan tata kelola penempatan dana untuk memastikan tidak disalahgunakan, terutama untuk pembelian SBN atau SRBI. Kemenkeu masih mengkaji bank-bank penerima dana, baik dari Himbara maupun bank swasta.