JawaPos.com – Fakta baru yang signifikan terungkap dalam persidangan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (13/1), kesaksian saksi fakta yang diajukan oleh Dahlan Iskan sendiri justru membuka tabir mengenai PT Dharma Nyata Press (DNP). Terungkap bahwa saham perusahaan tersebut yang sebelumnya atas nama Dahlan Iskan telah direstrukturisasi dan secara sah dijual lunas kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Kimham Pentakosta, kuasa hukum PT Jawa Pos, menyatakan bahwa kesaksian tersebut, yang disampaikan oleh Mohammad Yamin, secara nyata memperkuat posisi bantahan PT Jawa Pos. Hal ini berlaku baik dalam perkara gugatan dokumen RUPS maupun sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press. Menurut Kimham, saksi fakta yang dibawa oleh pihak Dahlan Iskan itu sendiri telah membenarkan bahwa dokumen-dokumen yang diminta dalam gugatan tersebut sejatinya telah diterima oleh Dahlan Iskan.
Lebih lanjut, Kimham mengungkapkan bahwa majelis hakim bahkan turut mempertanyakan relevansi gugatan dokumen ini. “Majelis Hakim tadi bahkan mempertanyakan, kalau dokumen sudah diterima, untuk apa lagi perkara dokumen ini diperkarakan,” ujarnya, menyoroti kejanggalan dalam melanjutkan gugatan tersebut.
Dahlan Iskan Sudah Terima Dokumen saat RUPS, Tapi Ditinggal
Terkait isu kepemilikan PT Dharma Nyata Press, Kimham menegaskan bahwa kesaksian Yamin juga sangat mendukung argumen PT Jawa Pos. Saksi tersebut diketahui memiliki pengetahuan langsung bahwa Dahlan Iskan telah menjual saham-sahamnya di PT DNP kepada PT JJMN, yang merupakan bagian dari Jawa Pos Group. “Sudah dijual, sudah dibayarkan secara lunas oleh PT JJMN, kami bahkan sudah menunjukan bukti transfernya,” imbuh Kimham, seraya menunjukkan validitas transaksi tersebut.
Oleh karena itu, Kimham menilai klaim kepemilikan yang kembali diajukan oleh Dahlan Iskan menjadi sangat lemah dan mudah dibantah. Kredibilitas saksi juga diperkuat oleh fakta bahwa ia telah mendampingi Dahlan Iskan selama kurang lebih 30 tahun dan memahami secara detail seluruh proses perusahaan, termasuk validasi tanda tangan Dahlan Iskan pada dokumen-dokumen yang diajukan PT Jawa Pos.
Kimham juga memaparkan temuan penting lainnya terkait 32 anak perusahaan Jawa Pos yang sebelumnya menggunakan nama Dahlan Iskan. Saksi menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 22 perusahaan telah dikembalikan kepada PT JJMN, namun ada 10 perusahaan, termasuk PT Dharma Nyata Press, yang belum dikembalikan. “Tadi hakim juga sudah mempertanyakan, kenapa terdapat 10 perusahaan tidak dikembalikan. Saksi mengatakan tidak tahu dan menyebut hal itu seharusnya ditanyakan langsung kepada Pak Dahlan Iskan,” jelas Kimham. Ia menambahkan bahwa berdasarkan dokumen yang diajukan PT Jawa Pos, seluruh 32 anak perusahaan tersebut pada dasarnya didanai oleh PT Jawa Pos, sehingga secara hukum seharusnya dikembalikan kepada induknya.
Mengenai gugatan dokumen risalah RUPS, Kimham kembali menekankan bahwa saksi menerangkan dokumen-dokumen seperti buku laporan tahunan selalu diserahkan kepada para pemegang saham dalam setiap RUPS, terhitung sejak tahun 1989 hingga 2017. Namun, ironisnya, setelah diterima oleh Dahlan Iskan, dokumen-dokumen tersebut justru ditinggalkan di kantor Jawa Pos, tepatnya di ruangan saksi.
Di sisi lain, Berryl Cholif Arrachman, kuasa hukum Dahlan Iskan, mengakui bahwa kliennya memang pernah membuat akta pernyataan yang menyebut PT Dharma Nyata Press sebagai milik PT Jawa Pos. Akan tetapi, menurut Berryl, akta tersebut tidak boleh dimaknai secara harfiah. “Akta itu harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Waktu itu ada rencana menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka,” kata Berryl, menjelaskan bahwa penggabungan aset dilakukan untuk memperbesar valuasi Jawa Pos agar terlihat lebih menarik di mata investor.
Ringkasan
Dalam persidangan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terungkap fakta signifikan mengenai PT Dharma Nyata Press (DNP). Saksi fakta yang diajukan oleh Dahlan Iskan sendiri, Mohammad Yamin, menyatakan bahwa saham DNP yang sebelumnya atas namanya telah direstrukturisasi dan dijual lunas kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN). Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, memperkuat hal ini dengan bukti transfer dan menegaskan posisi perusahaannya terkait kepemilikan DNP.
Selain itu, Yamin juga membenarkan bahwa dokumen risalah RUPS yang digugat sejatinya telah diterima Dahlan Iskan sejak 1989 hingga 2017, namun sering ditinggalkan di kantor Jawa Pos. Majelis Hakim bahkan mempertanyakan relevansi gugatan dokumen yang sudah diterima tersebut. Kuasa hukum Dahlan Iskan mengakui adanya akta yang menyebut DNP milik PT Jawa Pos, namun mengklaim akta tersebut dibuat dalam konteks rencana menjadikan Jawa Pos perusahaan terbuka untuk memperbesar valuasi.