Wacana mengenai pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali menghangat, menjadi sorotan utama di kalangan pelaku industri dan investor. Pemerintah bersama parlemen telah mencapai kesepakatan untuk mengimplementasikan kebijakan ini pada tahun 2026, meskipun detail mengenai besaran tarif cukai MBDK masih dalam tahap finalisasi.
Kebijakan strategis ini diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap sejumlah emiten, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor makanan dan minuman.
Menurut Tristan Elfan Zulvanian, Research Analyst Henan Sekuritas, efek penerapan cukai MBDK pada kinerja emiten akan sangat bergantung pada cakupan produk dan penetapan tarif final, yang saat ini masih dalam pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR. Salah satu pertanyaan krusial adalah apakah produk berbasis susu atau malt akan turut dikenakan cukai, seperti yang terjadi di Malaysia, atau dikecualikan seperti di Filipina. Keputusan ini akan krusial dalam menentukan tingkat eksposur bagi emiten besar seperti PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) dan PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY).
Emiten dengan portofolio usaha yang lebih terdiversifikasi, yang tidak terlalu bergantung pada penjualan minuman berpemanis, diperkirakan akan menghadapi dampak yang lebih terbatas. Sebagai contoh, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), yang mayoritas pendapatannya ditopang oleh segmen mi instan (74,4%), serta CMRY, dengan kontribusi utama dari segmen consumer food (65%), memiliki posisi yang relatif lebih kuat. Kedua emiten ini juga dikenal memiliki kapabilitas riset dan pengembangan (R&D) yang mumpuni, memungkinkan mereka untuk melakukan reformulasi produk dan beradaptasi dengan regulasi yang akan datang.
Sebaliknya, emiten dengan porsi penjualan minuman mass-market yang lebih besar, seperti PT Kino Indonesia Tbk (KINO) atau ULTJ, berpotensi menghadapi tekanan margin (margin squeeze) atau perlu melakukan penyesuaian harga yang lebih agresif jika tarif cukai yang ditetapkan tinggi dan konsumen menunjukkan resistensi terhadap kenaikan harga. Oleh karena itu, menurut Tristan, diversifikasi bisnis dan kesiapan inovasi produk menjadi faktor fundamental untuk mengukur ketahanan setiap emiten di tengah kebijakan baru ini.
Potensi Tekanan Tambahan pada Industri di Tengah Pelemahan Ekonomi
Tristan juga menyoroti bahwa dalam kondisi ekonomi saat ini, implementasi cukai MBDK berpotensi menambah tekanan pada sektor yang justru sedang mengalami pelemahan, terutama industri susu dan minuman. Hal ini tercermin dari kinerja ICBP pada paruh pertama tahun 2025, di mana segmen dairy turun 3% Year-on-Year (YoY) dan beverages turun 12% YoY, sejalan dengan tren penurunan permintaan serta keterbatasan pemulihan daya beli konsumen.
Di tengah situasi yang menantang ini, pengenaan cukai manis pada tahun 2026 dapat semakin menekan margin produsen sekaligus memperlambat laju pemulihan konsumsi. Pasalnya, produsen akan kesulitan untuk melakukan penyesuaian harga secara agresif tanpa mengorbankan volume penjualan. “Meskipun kebijakan ini selaras dengan tujuan fiskal dan kesehatan jangka panjang pemerintah, waktu penerapannya layak diperdebatkan mengingat risiko tambahan terhadap daya saing industri minuman dan tekanan konsumsi rumah tangga yang masih berlanjut,” tegas Tristan.
Untuk menghadapi skenario ini, Tristan menyarankan agar investor lebih cermat dan selektif dalam memilih saham konsumer. Fokus utama harus diberikan pada emiten dengan tingkat diversifikasi portofolio yang tinggi dan kesiapan reformulasi produk. Strategi rotasi portofolio ke saham konsumer yang memiliki struktur bisnis lebih defensif dan daya serap pasar yang kuat menjadi pilihan bijak, sambil menunggu kejelasan final mengenai tarif dan cakupan cukai yang akan ditetapkan pemerintah menjelang implementasi 2026.
Secara terpisah, Abdul Azis Setyo Wibowo, Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas, turut menggarisbawahi bahwa kenaikan cukai berpotensi meningkatkan beban biaya operasional bagi emiten yang memproduksi minuman berpemanis. Untuk menjaga stabilitas penjualan dan profitabilitas, perusahaan-perusahaan dapat menempuh berbagai langkah, seperti menghadirkan produk dengan kadar gula lebih rendah, menyesuaikan harga jual ke konsumen, atau bahkan menekan biaya produksi melalui pengurangan ukuran kemasan. Namun, Azis menegaskan bahwa dampak akhirnya akan sangat bergantung pada besaran tarif yang ditetapkan pemerintah.
“Jika tarif cukai yang diberlakukan sangat tinggi, hal ini berpotensi besar memengaruhi daya beli konsumen dan secara langsung menurunkan kinerja top line (pendapatan) serta bottom line (laba bersih) emiten,” ungkap Azis.
Rekomendasi Saham Pilihan di Tengah Kebijakan Cukai MBDK
Dengan pertimbangan pergeseran portofolio ke arah consumer foods serta potensi pengecualian produk berbasis susu dari kebijakan MBDK, Tristan berpandangan bahwa CMRY berada pada posisi yang lebih defensif. Secara teknikal, ia merekomendasikan strategi buy on weakness dengan entry price Rp 4.820–Rp 4.850, target harga Rp 5.050–Rp 5.100, serta stop loss Rp 4.600–Rp 4.610.
Sementara itu, Azis menyarankan untuk melakukan pembelian (buy) saham SIDO, dengan target harga Rp 595 per saham.
Ringkasan
Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026, yang berpotensi memengaruhi kinerja emiten di sektor makanan dan minuman. Dampak kebijakan ini akan bergantung pada cakupan produk dan besaran tarif cukai yang masih dalam pembahasan. Emiten dengan diversifikasi bisnis yang baik, seperti ICBP dan CMRY, diperkirakan lebih mampu beradaptasi, sementara emiten yang bergantung pada penjualan minuman mass-market, seperti KINO dan ULTJ, berpotensi menghadapi tekanan margin.
Implementasi cukai MBDK berpotensi menambah tekanan pada industri minuman yang sedang mengalami pelemahan, terutama dalam kondisi ekonomi saat ini. Investor disarankan untuk lebih selektif memilih saham konsumer, dengan fokus pada emiten yang memiliki diversifikasi portofolio tinggi dan kemampuan reformulasi produk. Analis merekomendasikan saham CMRY dan SIDO sebagai pilihan investasi di tengah kebijakan cukai MBDK.