
Shoesmart.co.id, JAKARTA — Rencana pengenaan cukai minuman berpemanis kemasan (MBDK) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun depan masih diselimuti ketidakpastian. Meskipun telah tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Kemenkeu menunjukkan kehati-hatian dalam implementasinya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mengumpulkan masukan dari Kementerian Perindustrian serta pelaku industri makanan dan minuman (mamin). Kekhawatiran utama adalah potensi dampak negatif cukai MBDK terhadap sektor vital ini, yang menaungi sekitar 6 juta pekerja. “Tentunya kami harus banyak mendengar,” tegas Febrio kepada awak media, Senin (17/11/2025), menekankan pentingnya mempertimbangkan suara industri sebelum mengambil keputusan.
Meskipun demikian, Febrio mengaku senang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan sinyal positif agar Kemenkeu mengimplementasikan cukai MBDK. Namun, otoritas fiskal tetap akan mencermati dinamika perekonomian ke depan. Febrio pun menaruh harapan besar pada akselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal IV/2025, menargetkan setidaknya 5,5%. Harapan ini krusial agar penciptaan lapangan kerja dapat berlanjut, menciptakan kondisi yang lebih kondusif untuk penerapan kebijakan cukai MBDK tanpa mengganggu stabilitas pasar. “Supaya kebijakannya nanti tidak salah,” ujarnya.
Alasan fundamental di balik rencana pengenaan cukai MBDK, seperti yang diungkapkan Febrio dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, adalah lonjakan tagihan BPJS Kesehatan. Kemenkeu menyoroti dampak signifikan konsumsi gula terhadap kesehatan masyarakat dan implikasinya terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Diskusi kerap mengemukakan bahwa dampak gula bagi kesehatan masyarakat cukup signifikan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi tagihan BPJS Kesehatan seiring meningkatnya penyakit terkait gula,” jelas Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (17/11/2025). Untuk itu, Kemenkeu masih menantikan formulasi kebijakan yang komprehensif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai korelasi gula dengan kesehatan.
Lebih lanjut, Febrio juga memaparkan bahwa Indonesia tidak sendiri dalam wacana ini. Sebanyak 115 negara atau yurisdiksi global telah memberlakukan pungutan cukai MBDK. Di kawasan Asia Tenggara sendiri, negara-negara seperti Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Rata-rata pungutan cukai minuman berpemanis di ASEAN mencapai Rp1.771 per liter, sebuah angka yang diakui Febrio menjadi acuan penting bagi pemerintah Indonesia dalam merancang tarif. “Ini akan menjadi acuan bagi kami untuk menetapkan tarif secara bertahap, menjadikannya bukan hanya sumber penerimaan negara, tetapi juga instrumen efektif untuk pengendalian konsumsi,” tambahnya, menegaskan fungsi ganda kebijakan tersebut.
Penolakan Pengusaha
Di tengah pertimbangan pemerintah, gelombang penolakan keras datang dari sektor swasta. Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) mendesak pemerintah untuk memprioritaskan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebelum membebankan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, secara tegas menyatakan bahwa implementasi cukai minuman berpemanis akan berujung pada kenaikan harga jual produk. Dampaknya, beban ekonomi konsumen akan meningkat dan daya saing industri menurun. “Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, fokus kita seharusnya adalah pertumbuhan ekonomi. Setelah itu stabil dan kuat, barulah kita bisa meninjau kembali. Kenaikan cukai ini sudah pasti akan memberatkan konsumen dan mereduksi daya saing,” ujar Adhi, dikutip pada Senin (17/11/2025).
Para pengusaha juga mengkhawatirkan bahwa kenaikan harga produk makanan dan minuman ringan akibat cukai MBDK akan semakin menekan daya beli masyarakat yang saat ini masih dalam tahap pemulihan. Mereka berargumen, jika beban ini dialihkan ke masyarakat, bukan tidak mungkin pertumbuhan ekonomi akan terhambat.
Sebagai alternatif, Adhi mengemukakan bahwa alih-alih memberlakukan cukai, industri lebih memilih untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai risiko konsumsi gula berlebihan. “Kami berupaya bersama pemerintah untuk memberikan edukasi kepada konsumen agar dapat mengontrol konsumsi mereka sendiri. Itu adalah hal yang paling krusial,” pungkasnya, menekankan pentingnya kesadaran dan kontrol pribadi sebagai solusi jangka panjang.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan penerapan cukai minuman berpemanis kemasan (MBDK) pada tahun 2026, meskipun telah tercantum dalam RAPBN. Kemenkeu akan mendengarkan masukan dari Kementerian Perindustrian dan pelaku industri makanan dan minuman (mamin) karena khawatir akan dampak negatif terhadap sektor ini, yang mempekerjakan sekitar 6 juta orang. DPR memberikan sinyal positif, namun Kemenkeu tetap berhati-hati dan berharap pertumbuhan ekonomi di kuartal IV/2025 mencapai target agar tidak mengganggu stabilitas pasar.
Rencana cukai MBDK dilatarbelakangi oleh peningkatan tagihan BPJS Kesehatan akibat konsumsi gula berlebihan, serta adanya penerapan serupa di 115 negara, termasuk beberapa negara ASEAN. Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menolak rencana ini karena khawatir akan kenaikan harga jual produk dan penurunan daya saing industri, dan lebih memilih edukasi masyarakat mengenai risiko konsumsi gula berlebihan sebagai solusi alternatif.