Cucu Eka Tjipta Widjaja Kuasai BPR Berkat Artha Melimpah: Ekspansi Bisnis?

JAKARTA – Industri perbankan mikro di Indonesia kembali diramaikan oleh aksi korporasi strategis. PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah siap menyambut era kepemilikan baru, seiring dengan pengumuman akuisisi saham mayoritas oleh Christilia Angelica Widjaja. Sosok yang tak asing lagi, Christilia adalah cucu dari mendiang Eka Tjipta Widjaja, pendiri konglomerat raksasa Sinar Mas Group.

Berdasarkan pengumuman resmi yang tersebar di berbagai media massa pada 22 Oktober 2025, langkah ini menandai peningkatan signifikan porsi kepemilikan saham Christilia Angelica Widjaja di BPR Berkat Artha Melimpah yang berlokasi di Tangerang, Banten. Sebelumnya hanya 22,75%, kini porsi sahamnya melonjak tajam menjadi 57,86%.

Langkah ini melibatkan pengambilalihan seluruh saham yang sebelumnya dimiliki oleh dua pemegang saham pengendali BPR Berkat Artha Melimpah, yakni Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, yang masing-masing tercatat memegang 38,63% saham. Meskipun demikian, pasca pengambilalihan, struktur kepemilikan saham menunjukkan bahwa Christilia Angelica Widjaja kini mendominasi dengan porsi 57,86% atau setara 5.092 lembar saham senilai Rp5,09 miliar. Dengan angka tersebut, Christilia secara resmi dinobatkan sebagai pemegang saham pengendali tunggal (PSP) di BPR Berkat Artha Melimpah. Sementara itu, Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman masih akan memegang masing-masing 21,07% saham, yang bernilai sekitar Rp1,85 miliar.

Proses akuisisi saham ini tentu saja tidak lepas dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. BPR Berkat Artha Melimpah, melalui Direktur Utama Edwin, menegaskan bahwa seluruh prosedur pengambilalihan akan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan, termasuk Peraturan OJK (POJK) No. 7 Tahun 2014 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Sebagaimana lazimnya dalam transaksi sebesar ini, pihak-pihak berkepentingan, khususnya kreditur, diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman rencana akuisisi di surat kabar. Selanjutnya, pengumuman resmi mengenai hasil pengambilalihan akan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal efektif berlakunya akuisisi.

Aksi korporasi yang dilakukan oleh Christilia Angelica Widjaja ini merupakan bagian dari tren yang semakin marak di industri BPR. Sejak awal tahun 2024, gelombang konsolidasi BPR memang menunjukkan peningkatan signifikan, didorong oleh upaya regulator untuk memperkokoh ketahanan sektor keuangan mikro. OJK sendiri secara aktif mendorong BPR untuk memperkuat fundamental, baik melalui peningkatan permodalan maupun perbaikan tata kelola. Strategi ini, yang dapat diwujudkan melalui penggabungan (merger) atau akuisisi seperti kasus BPR Berkat Artha Melimpah ini, bertujuan agar BPR mampu menjadi lebih kompetitif dan efisien dalam menghadapi dinamika serta tantangan digitalisasi sektor perbankan yang kian pesat.

Ringkasan

Christilia Angelica Widjaja, cucu dari Eka Tjipta Widjaja pendiri Sinar Mas Group, mengakuisisi saham mayoritas di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah. Akuisisi ini meningkatkan kepemilikan sahamnya dari 22,75% menjadi 57,86%, menjadikannya pemegang saham pengendali tunggal. Transaksi ini melibatkan pengambilalihan saham dari pemegang saham pengendali sebelumnya, yaitu Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, yang kini masing-masing memegang 21,07% saham.

Proses akuisisi ini tunduk pada Peraturan OJK (POJK) No. 7 Tahun 2014. Aksi korporasi ini sejalan dengan tren konsolidasi BPR yang didorong oleh OJK untuk memperkuat sektor keuangan mikro dan meningkatkan daya saing BPR dalam menghadapi digitalisasi perbankan. Pihak-pihak berkepentingan, termasuk kreditur, memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam waktu 14 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *