Shoesmart.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait dana kegiatan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah makan dan showroom.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka pada konferensi pers Kamis (7/8/2025). Ia mengungkapkan HG menerima total Rp15,58 miliar, sementara ST menerima Rp12,52 miliar. Asep menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Rincian penerimaan dana oleh HG meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut digunakan HG untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian mobil.
Sementara itu, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. ST diduga menggunakan dana tersebut untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Meskipun telah menetapkan dua tersangka, KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut. Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi BI (EH) dan Deputi Direktur Departemen Hukum BI (IRW) untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/8/2025). Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini.
: KPK Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Satu Petinggi Dipanggil jadi Saksi
Ringkasan
KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka pencucian uang terkait dana kegiatan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). HG menerima total Rp15,58 miliar, dan ST menerima Rp12,52 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah makan dan showroom. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dana yang diterima berasal dari program bantuan sosial BI dan kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI. KPK telah memeriksa saksi dari BI terkait aliran dana tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap secara detail penggunaan dana CSR BI dan OJK yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.