Crossing Saham SGRO: Reaksi BEI Terhadap Transaksi Prime Agri

Shoesmart.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara mengenai transaksi jumbo saham PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) yang terjadi pada pekan lalu dan menarik perhatian pasar modal.

Transaksi besar ini terjadi pada hari Selasa, 3 Maret 2026, tepat pukul 09.00 WIB. Nilai transaksinya mencapai Rp 4,74 triliun, melibatkan 600 juta lembar saham yang diperdagangkan dengan harga rata-rata Rp 7.903 per saham. Sebagai informasi tambahan, pada hari yang sama, saham SGRO ditutup pada harga Rp 6.400 per saham. Sementara itu, pada penutupan perdagangan hari Jumat, 5 Maret, saham SGRO berada di level Rp 6.925 per saham.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 6 Maret, SGRO melaporkan bahwa AGPA Pte Ltd memegang kepemilikan sebanyak 1,19 miliar saham, atau setara dengan 65,72% dari total saham perusahaan.

Asing dalam Sepekan Masih Catat Net Buy Rp 2,23 Triliun Efek Crossing Saham SGRO

Seperti yang telah diketahui, Agpa Pte Ltd, sebagai pengendali baru SGRO, telah melaksanakan penawaran tender wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) sebagai bagian dari proses akuisisi perusahaan. AGPA sendiri merupakan anak usaha dari Posco Internasional, sebuah perusahaan terkemuka asal Korea Selatan.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa perolehan saham oleh AGPA Pte. Ltd. berkaitan erat dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib setelah terjadinya pengambilalihan saham SGRO.

Periode pelaksanaan MTO berlangsung dari tanggal 21 Januari hingga 19 Februari 2026, dengan tanggal pembayaran jatuh pada 3 Maret 2026. Informasi ini sebelumnya telah diumumkan oleh SGRO melalui keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib pada tanggal 20 Januari 2026 melalui situs resmi BEI.

“Pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan pengendalian atas SGRO terjadi pada tanggal 19 November 2025,” ungkapnya kepada wartawan pada hari Jumat, 6 Maret.

Pemegang Saham Berubah, Ada Transaksi Jumbo di Saham Prime Agri (SGRO) Rp 4,7 Triliun

Berdasarkan ketentuan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Pasal 21, apabila pelaksanaan Penawaran Tender Wajib menyebabkan kepemilikan saham oleh pengendali baru melebihi 80% dari modal disetor, maka pengendali baru wajib melakukan pengalihan kembali saham kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar kepemilikan publik (free float) menjadi paling sedikit 20% dari modal disetor dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak selesainya Penawaran Tender Wajib.

Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Dalam aturan tersebut, otoritas bursa memberikan waktu paling lama dua tahun bagi emiten untuk memenuhi kembali ketentuan jumlah minimum saham yang dimiliki publik, terutama jika kondisi tersebut terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.

“Dengan demikian, kondisi kepemilikan saham SGRO saat ini masih berada dalam periode pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Prime Agri Resources (SGRO) Siap Lunasi Surat Utang Total Rp 205,2 Miliar

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi transaksi besar saham PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) senilai Rp 4,74 triliun yang terjadi pada 3 Maret 2026. Transaksi ini melibatkan 600 juta lembar saham dan berkaitan dengan penawaran tender wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) oleh AGPA Pte Ltd, anak usaha Posco Internasional, setelah pengambilalihan saham SGRO pada 19 November 2025.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa MTO telah dilaksanakan dari 21 Januari hingga 19 Februari 2026. Jika kepemilikan saham oleh pengendali baru melebihi 80% akibat MTO, maka pengendali wajib mengalihkan kembali saham kepada publik agar free float minimal 20% dalam dua tahun. BEI memberikan waktu dua tahun bagi SGRO untuk memenuhi ketentuan minimum saham publik sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *