CFX Pangkas Biaya Kripto: Transaksi Makin Murah, Volume Naik!

PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat pertumbuhan signifikan dalam adopsi kripto di tanah air. Data menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 19,56 juta orang, dengan nilai transaksi sepanjang tahun 2025 menyentuh angka Rp 482,23 triliun.

Meskipun angka tersebut terbilang fantastis, ada tantangan yang mengintai. Nilai transaksi yang mengalir ke platform global yang tidak berizin diperkirakan jauh lebih besar. Kajian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan bahwa nilai transaksi kripto masyarakat Indonesia melalui platform global ilegal bahkan mencapai 2,5 kali lipat dari total nilai transaksi yang dilaporkan ke CFX.

Lantas, apa yang menyebabkan fenomena ini? Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, berpendapat bahwa biaya transaksi di dalam negeri yang relatif lebih tinggi dibandingkan platform global menjadi faktor utama pendorongnya.

Subani menjelaskan, biaya transaksi kripto di Indonesia terdiri dari beberapa komponen. Pertama, pajak sebesar 0,21%. Kedua, biaya bursa sebesar 0,04%. Ketiga, biaya pedagang (merchant) yang bervariasi antara 0,1% hingga 0,3%, yang dirata-ratakan menjadi 0,2%.

“Dengan demikian, total biaya transaksi kripto di Indonesia mencapai 0,45%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan biaya transaksi di platform global yang hanya mengenakan biaya pedagang sekitar 0,08% – 0,15%,” ungkap Subani pada Rabu (4/3/2026).

Selisih biaya sekitar 0,30% ini dinilai cukup signifikan dan material, sehingga CFX mengambil langkah strategis untuk memangkas biaya transaksi bursa sebesar 50%, dari 0,04% menjadi 0,02% per 1 Maret 2026. Lebih lanjut, CFX berencana untuk kembali menurunkan biaya tersebut menjadi 0,01% mulai Oktober mendatang.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing platform berizin dan mendorong lebih banyak investor domestik untuk bertransaksi di dalam negeri. Dengan biaya yang lebih kompetitif, diharapkan minat investor untuk menggunakan platform lokal yang legal dan terpercaya akan meningkat.

CFX juga melihat peluang besar untuk menarik investor asing bertransaksi di Indonesia, mengingat kripto adalah aset global yang mendunia. Namun, prioritas utama tetaplah mendorong masyarakat Indonesia untuk menggunakan platform berizin. Subani menekankan bahwa proses perizinan dan kepatuhan membutuhkan biaya besar bagi pelaku usaha yang taat regulasi, sehingga dukungan dari investor lokal sangatlah penting.

Ringkasan

Bursa aset kripto CFX mencatat pertumbuhan investor kripto di Indonesia mencapai 19,56 juta dengan nilai transaksi Rp 482,23 triliun di tahun 2025. Namun, transaksi di platform global ilegal diperkirakan 2,5 kali lebih besar karena biaya transaksi dalam negeri yang lebih tinggi, mencapai 0,45% dibandingkan 0,08%-0,15% di platform global.

Untuk meningkatkan daya saing, CFX memangkas biaya transaksi bursa sebesar 50% menjadi 0,02% pada 1 Maret 2026 dan berencana menurunkan lagi menjadi 0,01% pada Oktober mendatang. Langkah ini diharapkan menarik lebih banyak investor domestik ke platform berizin dan legal, serta membuka peluang bagi investor asing untuk bertransaksi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *