Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menorehkan babak baru dalam penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi dari MDI Ventures kepada TaniHub beserta afiliasinya periode 2019-2023. Sebanyak tiga tersangka baru resmi ditetapkan, menambah daftar panjang individu yang terseret dalam kasus yang mengguncang dunia startup pertanian ini.
Para tersangka terbaru adalah NW, yang menjabat sebagai CEO BRI Ventures; WG, mantan VP Investasi BRI Ventures; serta AAH, VP Of Investment MDI Venture pada tahun 2021. Ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi, ditahan sejak 3 September hingga 22 September. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, mengonfirmasi bahwa NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, sementara WG di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sebagai informasi, MDI Ventures (Metra Digital Investama) dan BRI Ventura Investama (BRI Ventures) adalah perusahaan modal ventura terkemuka yang aktif berinvestasi pada startup. Sementara itu, TaniHub, di bawah naungan Tani Group Indonesia, merupakan perusahaan rintisan di sektor pertanian yang sempat mencuri perhatian. TaniHub Group sendiri mengoperasikan berbagai layanan, meliputi platform e-commerce TaniHub, TaniSupply, hingga layanan teknologi finansial pinjaman atau fintech lending TaniFund.
Penetapan ketiga tersangka ini merupakan kelanjutan dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan total pencairan investasi sebesar US$ 25 juta atau setara Rp 409 miliar. Masing-masing tersangka memiliki peran krusial:
- NW diduga sebagai pihak yang mengambil keputusan investasi secara melawan hukum dari BRI Ventures ke TaniHub senilai US$ 5 juta.
- WG berperan sebagai tim investasi yang bertanggung jawab melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Ventures.
- AAH, selaku VP Of Investment MDI Venture 2021, bertugas menganalisis rencana investasi MDI Ventures ke TaniHub Group.
Sebelumnya, pada 28 Juli, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dulu menetapkan dan menahan tiga tersangka. Mereka adalah:
- DSW, Direktur MDI Ventures, yang disebut berperan menyetujui investasi secara melawan hukum.
- IAS, mantan Direktur Utama TaniHub Group.
- ETPLT, mantan Direktur TaniHub Group.
IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan untuk mengamankan investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, serta menggunakan dana yang diperoleh untuk kepentingan pribadi mereka.
Isu dugaan TPPU dalam kasus ini mulai berhembus kencang sejak Mei 2025. Kala itu, sejumlah media gencar melaporkan adanya dugaan proyek fiktif yang melibatkan anak hingga cucu usaha Telkom dengan TaniHub pada tahun 2021. Dorongan untuk mengusut tuntas dugaan proyek fiktif ini juga datang dari berbagai aliansi mahasiswa, yang turut menyuarakan tuntutan keadilan.
Perjalanan TaniHub sebenarnya sempat diwarnai optimisme. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, pada Mei 2021, MDI Ventures memimpin pendanaan Seri B sebesar US$ 65,5 juta atau setara Rp 942 miliar. Investor-investor besar lain seperti Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), Add Ventures, BRI Ventures, Flourish Ventures, Intudo Ventures, Openspace Ventures, Tenaya Capital, UOB Venture Management, dan Vertex Ventures juga turut berpartisipasi. Saat itu, TaniHub Group membanggakan pertumbuhan pendapatan kotor hingga 639% pada 2020, dengan harapan dapat melipatgandakan pertumbuhan tiga kali lipat pada 2021. Namun, ironisnya, Ivan Arie Sustiawan (IAS) justru mengundurkan diri dari posisi CEO pada Mei 2021, bersamaan dengan periode pendanaan Seri B tersebut. Setelah pendanaan jumbo ini, alih-alih ekspansi, TaniHub justru diterpa badai. Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada awal 2022 dan menutup gudang operasionalnya di Bandung dan Bali. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mempertajam fokus bisnis dengan meningkatkan pertumbuhan melalui model Business to Business (B2B), menyasar hotel, restoran, kafe, modern trade, general trade, UMKM, dan mitra strategis.
Sejak saat itu, gaung TaniHub dalam hal ekspansi maupun pencapaian bisnis mulai meredup. Kabar yang muncul justru berkisar pada situasi negatif. Unit bisnis pinjaman online-nya, TaniFund, mencatatkan Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) yang mengkhawatirkan, mencapai 63,93% pada Maret 2023, dan tak mampu lagi memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemberi pinjaman (lender). Awal 2024 menjadi titik nadir, ketika para investor mulai mengajukan gugatan ke pengadilan. Tercatat ada tiga gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 471,2 juta. Puncaknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup izin usaha pinjol TaniFund pada 3 Mei 2024. TaniFund diwajibkan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, pada Oktober 2024 menyatakan bahwa TaniFund telah menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara adil, objektif, dan independen.
Kini, di tengah segala riwayat bisnisnya yang berliku, TaniHub kembali menjadi sorotan utama dalam penyelidikan dugaan korupsi dan TPPU. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil dugaan kejahatan tersebut.