JAKARTA — PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) segera memasuki periode cum dividen untuk pembagian dividen interim tahun buku 2025. Langkah strategis ini dinantikan para investor, mengingat besaran dividen yang akan dibagikan oleh emiten pertambangan batu bara yang terafiliasi dengan konglomerat Garibaldi Thohir tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis, periode cum dividen untuk saham AADI di pasar reguler dan pasar negosiasi akan jatuh pada Senin, 17 November 2025. Sementara itu, bagi investor di pasar tunai, cum dividen dan recording date ditetapkan pada 19 November 2025. Para pemegang saham yang namanya tercatat berhak atas dividen ini akan menerima pembayaran pada 27 November 2025.
Perusahaan pertambangan batu bara AADI telah mengumumkan penetapan dividen interim tahun buku 2025 senilai US$250 juta. Jumlah fantastis ini, jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp15.600 per dolar AS, setara dengan lebih dari Rp3,9 triliun. Keputusan pembagian dividen yang diambil dari laba bersih periode sembilan bulan hingga 30 September 2025 ini telah disetujui oleh direksi dan dewan komisaris perseroan pada 7 November 2025, mencerminkan kinerja keuangan yang kuat.
Proses konversi nilai dividen interim AADI dari dolar AS ke rupiah akan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 19 November 2025. Informasi kurs resmi ini nantinya akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs resmi perseroan. Bagi para pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dana dividen akan didistribusikan secara otomatis melalui rekening efek masing-masing dalam mata uang rupiah.
Penting untuk dicatat, bagi pemegang saham AADI yang belum terdaftar di KSEI, instruksi pembayaran harus dikirimkan kepada PT Datindo Entrycom paling lambat pada 19 November 2025 pukul 16.00 WIB. Terkait aspek perpajakan, perseroan menjelaskan bahwa pemegang saham asing yang tidak memiliki perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20%. Namun, bagi investor dari negara dengan P3B, tarif pajak yang lebih rendah dapat berlaku, dengan syarat menyerahkan dokumen Form DGT atau Certificate of Residence kepada KSEI atau biro administrasi efek sebelum tanggal 19 November 2025.
Pembagian dividen interim ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah sinyal kuat akan solidnya posisi kas Adaro Andalan menjelang akhir tahun. Keputusan ini menunjukkan resiliensi perusahaan di tengah dinamika dan fluktuasi harga batu bara global, memberikan optimisme bagi para investor.
Disclaimer: Berita ini murni bertujuan informatif dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang mungkin timbul dari keputusan investasi pembaca.