Cadangan Emas RI Terlalu Rendah? BI Diminta Lebih Aktif!

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyerukan Bank Indonesia (BI) untuk lebih aktif memperkuat cadangan emas nasional sebagai pilar kebijakan moneter jangka panjang. Ia menekankan perlunya pergeseran fokus dari instrumen keuangan non-emas, seperti Surat Berharga Rupiah Indonesia (SRBI), menuju penguatan posisi emas dalam sistem ekonomi Indonesia.

Dalam Seminar Nasional “Di Balik Kilau Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank?” di Universitas Paramadina, Jakarta (5/8/2025), Misbakhun menyatakan, “Bukan dalam pengawasan, tapi dalam memperkuat sistem cadangan emas. BI harus lebih aktif. Penguatan cadangan emas sangat signifikan bagi kekuatan bank sentral. Basis cadangan emas yang kuat akan memperkokoh posisi BI.” Menurutnya, kebijakan moneter Indonesia selama ini terlalu bergantung pada instrumen non-emas, sementara cadangan emas yang kuat akan menopang stabilitas ekonomi nasional secara signifikan.

Indonesia saat ini memiliki total cadangan emas sekitar 220 ton. Namun, distribusi kepemilikannya masih belum optimal. BI mengelola sekitar 80 ton, Pegadaian 100 ton, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sekitar 40 ton. Jumlah ini masih jauh tertinggal dibandingkan Singapura yang memiliki sekitar 240 ton, meskipun negara tersebut tidak memiliki tambang emas. Misbakhun menyoroti perbedaan ini dengan mengatakan, “Cadangan emas fisik kita masih lebih kecil dibandingkan Singapura.”

Lebih lanjut, Misbakhun juga mendorong peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin simpanan emas masyarakat di bullion bank. Ia menilai keberhasilan LPS dalam menjaga stabilitas keuangan nasional dapat diperluas untuk mencakup aset emas, dengan menyatakan, “LPS ke depan bisa diberi mandat untuk menjamin simpanan berbasis emas, seperti mereka sudah diberi mandat menjamin polis asuransi mulai 2028.”

Meskipun belum ada regulasi spesifik, Misbakhun melihat potensi besar dari perkembangan sistem bullion yang sudah berjalan. Ia optimistis DPR dapat merumuskan kerangka hukum yang mendukung, jika sistem ini terbukti efektif. Dengan sistem bullion yang baik dan emas tetap disimpan di dalam negeri, Indonesia berpotensi untuk melakukan perdagangan kontrak derivatif emas internasional, seperti di London Bullion Market Association (LBMA) atau Chicago Mercantile Exchange (CME), tanpa perlu mengekspor emas fisik.

Ringkasan

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritik rendahnya cadangan emas Indonesia (sekitar 220 ton) dibandingkan Singapura (sekitar 240 ton), meskipun Indonesia memiliki tambang emas. Ia mendesak Bank Indonesia (BI) untuk lebih aktif meningkatkan cadangan emas sebagai penopang kebijakan moneter jangka panjang, mengurangi ketergantungan pada instrumen non-emas seperti SRBI. Peningkatan cadangan emas dinilai penting untuk memperkuat posisi BI dan stabilitas ekonomi.

Misbakhun juga mendorong peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan emas masyarakat di bullion bank dan pengembangan regulasi yang mendukung sistem bullion. Dengan sistem ini, Indonesia berpotensi melakukan perdagangan derivatif emas internasional tanpa mengekspor emas fisik. Distribusi cadangan emas saat ini masih belum optimal, dengan BI (80 ton), Pegadaian (100 ton), dan BSI (40 ton) sebagai pemegang utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *