Shoesmart.co.id, JAKARTA – Influencer saham dengan inisial BVN, yang diduga adalah Belvin Tannadi, telah dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena terbukti melakukan praktik goreng saham terhadap saham AYLS, FILM, dan BSML. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal.
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer saham BVN, yang memiliki 1,7 juta pengikut di Instagram. Denda ini merupakan konsekuensi dari manipulasi pasar yang dilakukannya melalui penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial.
Terungkap bahwa BVN secara aktif melakukan order beli dan jual dalam jumlah besar terhadap beberapa saham, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Entertainment Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML). Aktivitas ini yang kemudian memicu kecurigaan dan investigasi dari OJK.
Hasan Fawzi, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa BVN memanfaatkan pengaruhnya untuk merekomendasikan posisi beli atau jual saham tertentu, sementara pada saat yang sama, ia melakukan transaksi saham yang berlawanan dengan rekomendasinya. Tindakan ini jelas melanggar aturan pasar modal.
“Influencer tersebut terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial dan merekomendasikan beli atau jual, padahal pada saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan,” tegas Hasan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Jejak Belvin Tannadi Pamer Saham BSML di 2022 Berujung Denda Miliaran Rupiah
Lebih lanjut, Hasan menerangkan bahwa BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee dalam menjalankan modusnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan ilusi perdagangan saham yang ramai, sehingga memicu pembentukan harga yang tidak wajar di pasar modal Indonesia. Praktik ini sangat merugikan investor lain dan merusak kepercayaan terhadap pasar.
OJK menyatakan bahwa tindakan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelanggaran ini menunjukkan keseriusan dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik goreng saham.
“Penegakan hukum dan kepatuhan seluruh pelaku usaha, termasuk para pemangku kepentingan, menjadi kunci utama dalam meningkatkan integritas pasar modal kita,” tegas Hasan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Sanksi terhadap BVN merupakan bagian dari pengenaan denda melalui pendekatan una via yang dilakukan OJK, dengan total sanksi keseluruhan mencapai Rp11,05 miliar terhadap empat pihak. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam memberantas praktik-praktik ilegal di pasar modal dan melindungi investor dari kerugian.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada influencer saham BVN, yang diduga adalah Belvin Tannadi, berupa denda sebesar Rp5,35 miliar. Sanksi ini diberikan karena BVN terbukti melakukan praktik goreng saham terhadap saham AYLS, FILM, dan BSML melalui penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial dan transaksi yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk menciptakan ilusi perdagangan ramai dan memanipulasi harga saham. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK, serta merugikan investor lain. OJK menegaskan pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan untuk menjaga integritas pasar modal, dengan total denda yang dikenakan mencapai Rp11,05 miliar terhadap empat pihak.